MAHKAMAH KONSTITUSI DAN DEMOKRATISASI
INDONESIA:
Menelisik Peran Mahkamah Konstitusi Dalam
Membangun Demokrasi
Di Indonesia
Oleh: Mohamad Johan*
Pendahuluan
Gelombang perubahan –terutama dalam konteks demokratisasi—mengharu biru
kehidupan politik umat manusia dalam dua setengah dekade terakhir ini. Berbagai
negara-bangsa menjalani proses liberasi dan transisi demokrasi setelah
sebelumnya dicengkram oleh rezim-rezim totalitarian atau otoritarian. Fakta
tentang ini terpotret melalui berbagai literatur yang dihasilkan belakangan,
mulai dari studi propetik Francis Fukuyama (The
End of History, 1992) hingga studi yang lebih serius semacam proyek Transitions from Authoritarian Rule-nya
Guillermo O’Donnell dan kawan-kawan (1986) atau studi Samuel P. Huntington yang
banyak mengundang perdebatan (The Third
Wave, 1991).
Huntington misalnya menggambarkan bahwa dalam rentang waktu 1974-1990,
jumlah negara demokratis di dunia mengalami perkembangan pesat, dari 30 menjadi
58 negara atau dari 24,6% menjadi 45% dari seluruh Negara yang ada di dunia.
Dalam catatan Huntington,
perkembangan itu merupakan kelanjutan dari gelombang demokratisasi dan
gelombang pembalikan yang berjalan sejal awal abad ke-20. Pada tahun 1922,
hanya ada 29 negara demokratis atau 45,3% dari negara yang ada pada saat itu.
Dalam masa-masa setelah 1990 –yang tidak tercakup dalam studi Huntington—jumlah
Negara yang mengalami peralihan dari otoritarian ke demokratisasi semakin
bertambah banyak, termasuk Indonesia pada tahun 1998 dan yang terkini adalah Mesir
dan Libya serta negara-negara di sekitar Timur Tengah lainnya.
Dalam konteks demokratisasi global itu, Indonesia termasuk yang terlambat.
Wacana demokratisasi sebetulnya telah dengan keras disuarakan di Indonesia
sejak pertengahan 1970-an, namun sampai dengan dua dekade setelah itu tetap
tidak bergulir sebagai kecendrungan politik konkrit. Karena itu, dalam
studi-studi transisi atau demokratisasi yang terbit dalam tahun-tahun awal
1990-an Indonesia
hampir selalu disebut sebagai negara yang masih terkungkung otoritarianisme;
masih terkecualikan dalam gelombang ketiga demokratisasi global. Sampai dengan
pertengahan tahun 1990-an Indonesia
menjadi eksotis bagi banyak analis justru sebagai sampel negara yang bisa
bertahan dengan otoritarianisme yang berlawanan dengan aura global
demokratisasi.
Kungkungan otoritarianisme yang mencengkram Indonesia baru berakhir pada
penghujung abad ke-20 yang diawali dengan mundurnya Presiden Soeharto dari
tampuk kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 setelah berkuasa selama 32 tahun dengan
cara ‘kekeluargaan’, pendekatan-pendekatan konsensus nasional’, ‘kontrak
sosial’ dan ‘pembangunan ekonomi’ serta ‘stabilitas keamanan’ karena
sudah tidak mampu lagi menanggulangi krisis ekonomi dan berlanjut dengan krisis
politik yang melanda Indonesia dengan begitu dahsyatnya.
Politik Indonesia
pasca Soeharto kemudia ditandai oleh perkembangan yang sangat dramatis
–dinamika kehidupan politik mengalami percepatan luar biasa. Kejatuhan Soeharto
telah mendinamisasi politik Indonesia
dengan sangat cepat, di luar dugaan siapapun. Maraknya gerakan massa, tumbuhnya partai
politik bak cendawan di musim penghujan, berkembangnya tuntutan kebebasan
politik dan pers serta terbangunnya kantong-kantong kritisisme masyarakat di
mana-mana adalah gejala yang terlihat setelah turunnya Soeharto dari kursi
kepresidenan.
Dalam konteks itu, tahun 1998 adalah tahun yang sangat penting dalam
wacana demokratisasi Indonesia
pasca-Orde Baru. Inilah tahun yang membuka kemungkinan bagi Indonesia untuk terkategorikan sebagai
salah satu negara yang ikut serta dalam gelombang demokratisasi global. Kembali
satu contoh nyata terkibar di dunia bahwa betapapun kuatnya kekuasaan
otoritarian itu, suatu saat akan mencapai titik kulminasinya untuk kemudian
runtuh dan digantikan oleh kekuatan demokratis atau justru malah
otoritarianisme yang baru.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ternyata tidak mudah
menjalani fase pasca-otoritarianisme. Apa yang dibayangkan sebagai transisi
menuju demokrasi kerapkali tidak lebih dan tidak kurang hanyalah fase
pra-transisi yang belum pasti. Dalam fase ini yang terjadi hanyalah
terbentuknya musim semi kebebasan yang
umurnya sependek sebuah musim. Kalau tidak cermat dan hati-hati maka yang
muncul kemudian adalah proses “Balkanisasi” dan “perang saudara”, sebagaimana
yang terjadi pada beberapa negara dan bangsa lain, yang harus membayar
reformasi dan demokratisasi dengan amat mahal, pecah berkeping-keping oleh
perang saudara.
Dalam The Third
World (1983), Peter Worsley menggambarkan bahwa gejala
rekonsiliasi otoritarianisme itu merupakan gejala khas negara-negara Dunia
Ketiga. Worsley menyebutnya sebagai “siklus otoritarianisme”. Di berbagai Dunia
Ketiga, otoritarianisme jatuh atau dijatuhkan, namun setelah itu yang muncul
adalah otoritarianisme yang baru.
Menurut Eep Syaifulloh Fatah, ada beberapa faktor yang kerapkali berperan
penting untuk menciptakan rekonsolidasi otoritarianisme atau siklus
otoritarianisme itu. Pertama, perubahan
yang terjadi bukanlah perubahan revolusioner dalam bentuk pergantian rezim
secara menyeluruh dan mendasar. Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Sacieties (1962) mengingatkan bahwa
perubahan melalui reformasi jauh lebih sulit ketimbang revolusi. Dalam revolusi
perubahan bisa dilakukan dengan cepat melalui praktik penyingkiran semua elemen
lama. Namun dalam reformasi yang bersifat gradual, perubahan harus dilakukan
dengan negosiasi antara kekuatan reformis dan status quois. Dalam kerangka negosiasi ini, celakanya, kekuatan
lama (status quo) telah terkonsolidasikan, sementara kekuatan baru (reformis)
masih berserakan. Akibatnya, alih-alih demokratisasi, yang justru terjadi
adalah rekonsolidasi kekuatan-kekuatan lama yang berkarakter otoritarian.
Dengan kata lain, proses reformasi tidak mengubah struktur dasar dan budaya
elit politik. Kedua, ketidakpastian yang
berlarut-larut dan tidak terkelola. Transisi dari sistem otoritarian selalu
ditandai suasana ketidakpastian pada awalnya. Dalam kerangka inilah,
struktur-struktur otoritarian terjaga dan terlestarikan, sementara
struktur-struktur baru yang lebih demokratis tidak sempat dibangun dengan
efektif karena terlibas oleh militerisasi. Ketiga,
faktor militer. Di negara otoritarian umumnya yang mengandalkan militer sebagai
tulang punggungnya, kejatuhan otoritarianisme kerapkali tidak identik dengan
kehancuran politik militer. Keempat,
perluasan kebebasan memancing konflik yang meluas dan tidak terkelola. Dalam
konteks transisi dari otoritarianisme, konflik-konflik yang segera berkembang
adalah konflik vertikal: kekuatan pro-perubahan dalam masyarakat (society) versus kekuatan pro-status quo yang masih kuat di level
formal (state). Konflik vertikal
tersebut pada tataran selanjutnya akan berkembang menjadi konflik horizontal
yang kemudian berperan untuk mendestruksi kemungkinan munculnya publik atau
kekuatan masyarakat yang terkonsolidasikan dan teguh pada agenda-agenda
demokratisasi. Ketika daya tekan publik makin terkikis inilah proses
rekonsolidasi otoritarianisme diberi jalan yang lapang. Kelima, gerakan sosial pro-demokrasi kehabisan napas. Fase
pasca-otoritarianisme membutuhkan gerakan sosial pro-demokrasi yang kuat,
terkonsolidasikan setidaknya di tingkat gagasan dan wacana serta tahan banting.
Terjaganya proses demokratisasi di sejumlah negara ternyata berkait dengan
ketersediaan pelaku dan gerakan pro-demokrasi yang teguh. Dari
kelima faktor tersebut, Fatah seakan menegaskan bahwa trasisi itu tidak linear
mengarah ke demokratisasi tetapi bisa memutar berbalik kembali ke
otoritarianisme.
Fakta hanya sedikitnya negara yang “berhasil” dalam transisi hakikatnya
memberi jawaban bahwa perubahan itu bukanlah bukti kemenangan. Sejumlah negara
yang telah meninggalkan bentuk otoritarianisme ternyata masih jauh dari sebuah
demokrasi, bahkan tanda-tanda surutnya demokrasi kembali ke bentuk otoriter
masih terbuka. Untuk
mencapai demokrasi itu sendiri maka harus melewati masa-masa transisi demokrasi,
yang kalau memakai model transisi demokrasi yang dikemukakan oleh Dankwart A.
Rustow dalam Transitions to Democracy: Toward
a Dynamic Model yang dimuat di Jurnal Comparative Politics edisi April
1970, yang tahapannya adalah: Pertama,
tahap persiapan (prepatory phase).
Dalam tahap ini perseteruan akan mendahului terbentuknya kompromi dalam wadah
lembaga demokratis. Kelompok pendukung demokrasi harus menjadi pelindung bagi
kekuatan yang berseteru (battle)
dalam medan
yang luas dan berlangsung dalam jangka waktu panjang. Kedua, kondisi kebuntuan (stalemate)
yang terjadi karena elit yang berkuasa kelelahan oleh perseteruan yang
berlangsung. Pihak elit tidak memiliki pilihan lain bahwa kepentingan mereka
sebaiknya dikompromikan melalui perwujudan lembaga demokrasi dibandingkan
melanjutkan perseteruan. Ketiga,
tahap penentuan. Pada tahap penentuan inilah kemudian lahir demokrasi, yang
menjadi faktor utamanya adalah pilihan, persepsi, kecendrungan, dan
keterampilan tawar-menawar individual di antara elit politik sebagai faktor
penting bagi lahirnya demokrasi. Dan Keempat,
konsolidasi demokrasi (habituation phase).
Konsolidasi berlangsung dengan adanya komitmen dan kepercayaan pada prosedur
demokrasi namun juga berkat ada dukungan yang luas dari warga negara yang
menyatu dengan struktur demokrasi yang sedang terbenttuk. Konsolidasi demokrasi
tidak hanya melibatkan peranan elit namun mencakup seluruh komponen bangsa
hingga lapisan massa.
Lalu bagaimana dengan Indonesia
pasca Soeharto? Menurut Fatah, ada beberapa gejala yang terjadi setelah
turunnya Soeharto dari kekuasaannya. Pertama,
redefinisi hak-hak politik. Hampir semua orang menuntut kebebasan
berpolitik, kebebasan berdemonstrasi, pembebasan tahanan politik, liberalisasi
media massa,
dan lain-lain. Kedua, ledakan
partisipasi. Pada tingkat elit, ledakan partisipasi ditandai oleh terjadinya
politisasi, aliansi-realiansi, oposisi, protes, dan perlawanan politik. Pada
tingkat massa, ledakan partisipasi politik
terjadi dalam bentuk gerakan massa
dan amuk yang dilekati oleh unsur-unsur suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA). Ketiga, surplus percaya diri
pada publik karena keberhasilan menjatuhkan Soeharto melalui gerakan massa yang berbasis
publik. Keempat, delegitimasi dan
krisis kredibelitas kekuasaan. Kelima, menegasnya
fragmentasi dan disintegrasi politik.
Transisi yang sekarang dialami bukan pengalaman khas yang hanya dilalui Indonesia.
Beberapa Negara Amerika Latin pada decade 80-an, dan juga Negara-negara Asia
Tenggara seperti Thailand dan Filipina pernah mengalami proses serupa. Transisi
demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter. Sedangkan
panjang pendeknya masa transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru
mengatasi problem trasisisonal yang menghadang. Problem paling mendasar yang
dihadapi oleh negara-negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi
adalah ketidakmampuan membentuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan
dan akuntabel. Akibatnya legitimasi demokrasi menjadi lemah. Tanpa legitimasi
yang kuat, rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.
Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan
rakyat, semakin mangakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi
demokrasi. Pada saat yang sama,
legitimasi merupakan independent rezim.
Semakin kuat keyakinan terhadap legitimasi demokrasi dan komitmen untuk
mematuhi aturan main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan
kebijakan untuk merespon persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Tingkat
legitimasi yang tinggi juga akan memfasilitasi kesabaran dan dukungan publik
terhadap pemerintahan dalam menghadapi problem-problem yang akut.
Mengapa Harus Demokrasi?
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai
tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di berbagai negara. Seperti
diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem
bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir
semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang
fundamental. Kedua, demokrasi sebagai
asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat
untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Sebagai sebuah sistem dan etika politik, demokrasi telah teruji sebagai
pilihan terbaik karena lebih menjanjikan bagi kelangsungan dan stabilitas hidup
bernegara secara beradab. Walaupun tidak ada sistem politik yang sempurna
tetapi secara histories-empiris tampaknya sistem demokrasi dinilai paling
unggul, terutama ketika tingkat pendidikan masyarakat semakin maju bersamaan
dengan munculnya pluralistic society,
baik di tingkat nasional maupun global. Salah satu keunggulan demokrasi adalah
adanya mekanisme kontrol dan partisipasi rakyat secara regular, terlembagakan
dan terbuka melalui perwakilan.
Demokrasi memiliki nilai etika dan normanya sendiri, yang membedakannya
dari tatanan otoritarianisme yang menempatkan pemerintah dan negara sebagai
patron terhadap rakyatnya dan karena itu cendrung mendefinisikan kebenaran
secara sepihak. Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Pemerintah negara oleh
karena kebijakasanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Dengan demikian negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan
kehendak dan kekuasaan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi ia
berarti sebagai pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau
atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Di dalam negara yang menganut asas demokrasi kedudukan rakyat sangat
penting, sebab di dalam negara tersebut rakyatlah yang memegang kedaulatan
yakni kekuasaan yang mengatasi warga negara dan anak buah, malahan di atas
undang-undang; atau, dengan kata lain kedaulatan adalah kekuasaan yang penuh
dan langgeng kepunyaan suatu republik.
Oleh karenanya demokrasi dibentuk oleh proses tawar-menawar antara negara dan
masyarakat madani untuk menghasilkan undang-undang dan kebijakan serta
peraturan lain yang menetapkan pokok yang tepat di mana kekuasaan dan
kepentingan negara memenuhi tuntutan dan kepentingan rakyat.
Demokrasi akan berfungsi secara tepat bila segenap rakyat mendapat kesempatan
untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan,
dan untuk itu dibutuhkan solidaritas di dalam masyarakat madani itu sendiri
–dan terutama di antara kelompok-kelompok yang terpinggirkan secara politik dan
ekonomi—untuk meletakkan dasar bagi masyarakat agar mereka menjadi aktor dalam
menciptakan demokrasi.
Menurut Sulastomo, paling tidak ada dua hal yang barangkali menjadi sebab
utama gelombang demokratisasi. Pertama, adalah esensi demokrasi itu sendiri,
dan kedua adalah perkembangan teknologi informasi. Keduanya menyatu dan menjadi
kekuatan yang amat dahsyat, yang tidak mungkin dihindari oleh negara manapun di
dunia. Demokrasi
ternyata bersemayam di setiap nurani manusia. Hanya dengan jalan demokrasi,
sebuah negara diyakini dapat membangun bangsanya sesuai dengan aspirasi
rakyatnya secara berkelanjutan, tertib, dan aman. Hanya dengan demokrasi, dapat
diciptakan suasana berbangsa dan bernegara yang dapat melindungi hak-hak setiap
warga negara, sehingga mampu mendorong kreativitas dan inovasi setiap individu
untuk berperan dalam pembangunan bangsanya, oleh karena demokrasi telah membuka
kesempatan yang sama bagi seluruh warganya. Hanya dengan jalan demokrasi dapat
dibangun masyarakat yang damai, hubungan internasional yang serasi, yang akan
mampu memberi landasan yang kuat bagi perdamaian dunia. Begitu kuatnya
panggilan demokrasi, orang bersedia untuk melarikan diri, mengungsi, mengarungi
samudra, terdampar di negara asing, untuk menghindari rezim yang otoriter.
Dari paparan di atas, maka dapat dipahami bahwa demokrasi sebenarnya
merupakan fitrah manusia dalam perspektif hubungan horisontalnya dengan manusia
lain ataupun dengan negaranya. Karena hanya demokrasi yang menyediakan ruang
dialog, konsensus, keadilan dan kemerdekaan untuk menyatakan pendapat, yang
sekaligus juga menghargainya eksistensinya sebagai manusia yang berdaulat. Sebagai
dasar hidup bermasyarakat dan bernegara demokrasi bermakna bahwa rakyatlah yang
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk
menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan
rakyat.
Demokrasi akan melahirkan keadaan di mana setiap orang akan mempunyai
hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama. Masyarakat seperti itu, tidak
menolelir penguasaan atau rekayasa manusia oleh manusia lainnya. Tidak ada
orang atau kekuatan dan bahkan pemerintahan yang dapat mengontrol masyarakat.
Masyarakat akan mengontrol dirinya sendiri dan jarak pemerintah dan masyarakat
menjadi mengecil. Masing-masing dengan hak dan kewajiban sendiri dengan
mekanisme kontrol yang berjalan di atas tata laksana yang telah disepakati. Dan
kondisi inilah mungkin yang kemudian dinamakan sebagai civil society atau masyarakat sipil atau masyarakat madani, yang
dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh
kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif
serta masyarakat egaliter.
Masyarakat madani (civil society)
mensyaratkan adanya civic engagement yaitu
keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi social. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya,
dan toleran antar satu dengan yang lainnya yang sangat penting artinya bagi
bangunan politik demokrasi. Masyarakat madani (civil society) bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak
dapat dipisahkan. Demokrasi dianggap sebagai hasil dari masyarakat yang
menghendaki partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mengenai
masyarakat dalam kaitan dengan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan
pandangan, adanya keragaman dan konsensus. Tatanan nilai-nilai masyarakat
tersebut ada dalam masyarakat madani yang inheren baik secara internal (dalam
hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesame warga negara) maupun eksternal
(dalam hubungan vertikal yaitu hubungan pemerintahan dan negara dengan
masyarakat atau sebaliknya).
Untuk konteks Indonesia,
proses pembentukan civil society yang
tak sederhana dan sebentar itu dapat direkontruksikan ke dalam empat tahapan
yang saling berkaitan: Pertama, pembentukan
masyarakat yang punya kesadaran melawan ketidakadilan sosio-ekonomi dan
politik. Kedua, pembentukan
masyarakat yang punya neraca pertukaran relatif dengan negara. Dalam tahap ini
pada masyarakat sudah tumbuh semacam nilai-nilai politik yang bisa
dipertukarkan dengan negara. Ketiga, pembentukan
masyarakat yang memiliki akses permanent ke formulasi dan adjudikasi kebijakan.
Pada tataran ini masyarakat sudah menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan dan
perumusan kebijakan. Keempat,
terbentuk masyarakat yang terbebas dari eksploitasi dan penindasan.
Demokrasi dan Hukum
Akan tetapi demokrasi bukanlah segala-segalanya. Demokrasi memerlukan “norma”,
lembaga yang mapan, serta pedoman dan tata laksana yang jelas. Tanpa itu semua,
demokrasi mungkin akan menjadi democrazy
yang akan melahirkan kekerasan dan anarki. Tanpa pijakan hukum semua orang bisa
berbuat sekehendak hatinya. Kebebasan yang menjadi salah satu prinsip demokrasi
haruslah dilaksanakan dalam bingkai hukum yang jelas agar semua pihak tidak
merasa kebebasannya terdistorsi oleh kebebasan pihak lainnya. Hukum semestinya
harus menjadi pijakan utama dalam proses demokrasi itu sendiri agar tujuan sama
sekali tidak pernah menghalalkan segala
cara. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan
dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus
diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya.
Hukum menghendaki demokrasi tidak hanya benar caranya tetapi benar juga
substansinya.
Hendaknya jangan sampai ada anggapan yang mempertentangkan antara
kehidupan demokrasi di satu pihak, dengan kehidupan konstitusional di pihak
yang lain. Bagi bangsa Indonesia,
proses demokratisasi yang dikembangkan adalah demokrasi yang konsitusional.
Sebaliknya kehidupan konstitusional yang dipegang adalah dalam rangka proses
demokratisasi. Dalam dinamika kehidupan yang demikian, terbuka pula kesempatan
untuk melakukan berbagai penyempurnaan konstitusi dan perundangan yang ada
sesuai dengan aspirasi dan derap demokratisasi yang ada.
Di dalam penjelasan UUD 1945 terdapat klausul yang berbunyi: “Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Jauh sebelum itu, Moh. Yamin membuat penjelasan
tentang konsep negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah
Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang, karena itu
harus terhindar dari kesewenang-wenangan.
Secara subtantif, perkataan itu mengandung makna bahwa demokrasi yang telah
disepakati menjadi sistem pemerintahan Indonesia membutuhkan panduan hukum yang
jelas agar demokrasi yang dijalankan tidak berubah menjadi tirani. Dengan kata
lain, hukum (negara hukum) merupakan salah satu unsur penopang tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik. Dan sisi
yang lain, demokrasi menyamakan derajat dan kedudukan semua warga negara di
muka undang-undang, dengan tidak memandang asal-usul etnis, agama, jenis
kelamin, dan bahasa ibu.
Dalam suatu negara hukum, mengharuskan adanya pengakuan normatif dan
empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan
dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum
secara heirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara
empiris terwujud dalam prilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan
diri pada aturan hukum. Dengan demikian, segala tindakan pemerintahan harus
didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-perundangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului
perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan administratif harus
didasarkan atas aturan atau rules and
procedures.
Namun demikian, prinsip supremasi hukum selalu diiringi dengan dianut dan
dipraktikkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran
serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap
peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan
perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perudang-undangan yang
berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau
hanya untuk kepentingan penguasa. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin
kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan
keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan
absolute rechtsstaat, melainkan democratiche rechtsstaat.
Berdasarkan negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum,
bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hierarkis tatanan norma hukum
yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum
menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi di samping
merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan
demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Mahkamah Konstitusi dan Demokratisasi
Indonesia
Agar konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi, maka
ketentuan-ketentuan dasar konstitusional yang menjadi materi muatannya harus
dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi.
Peraturan perundang-undangan, baik yang dibuat oleh legislatif maupun peraturan
pelaksana yang dibuat oleh eksekutif
tidak boleh bertentangan dengan konstitusi itu sendiri.
Salah satu upaya tersebut adalah membentuk peradilan konstitusi seperti
yang secara teoritis dikemukakan oleh Hans Kelsen. Kelsen menyatakan bahwa
pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat efektif dijamin hanya
jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah
suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya
jika menurut organ ini produk hukum tersebut tidak konstitusional. Untuk itu
dapat diadakan organ khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court), atau kontrol
terhadap konstitusionalitas undang-undang (judicial
review) diberikan kepada pengadilan biasa, khususnya mahkamah agung seperti
di Amerika Serikat. Organ khusus yang mengontrol tersebut dapat menghapuskan
secara keseluruhan undang-undang yang tidak konstitusional sehingga tidak dapat
diaplikasikan oleh organ lain.
Pemikiran mengenai pentingnya suatu pengadilan konstitusi telah muncul
dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum kemerdekaan. Pada saat
pembahasan rancangan UUD di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI), anggota BPUPKI Prof. Moh. Yamin telah mengemukakan pendapat
bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu diberi kewenangan untuk membanding
undang-undang. Namun ide ini ditolak oleh Prof. Soepomo berdasarkan dua alasan,
pertama, UUD yang sedang disusun pada saat itu (yang kemudian menjadi UUD 1945)
tidak menganut paham trias-politika. Kedua, pada saat itu jumlah sarjana hukum
kita belum banyak dan belum memiliki pengalaman mengenai hal ini.
Pada saat pembahasan perubahan UUD 1945 dalam era reformasi, pendapat
mengenai pentingnya suatu Mahkamah Konstitusi muncul kembali. Perubahan UUD
1945 yang terjadi dalam era reformasi telah menyebabkan MPR tidak lagi
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan supremasi telah beralih dari
supremasi MPR kepada supremasi konstitusi, sebagaimana dijelaskan oleh Pasa 1
ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Karena
perubahan yang mendasar ini maka perlu disediakan sebuah mekanisme
institusional dan konstitusional serta hadirnya lembaga negara yang mengatasi
kemungkinan sengketa antarlembaga negara yang kini telah menjadi sederajat
serta saling mengimbangi dan saling mengendalikan (checks and balances). Seiring dengan itu muncul desakan agar
tradisi pengujian peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan tidak hanya
terbatas pada peraturan di bawah undang-undang (UU) malainkan juga atas UU
terhadap UUD. Kewenangan melakukan pengujian UU terhadap UUD itu diberikan
kepada sebuah mahkamah tersendiri di luar Mahkamah Agung. Atas dasar pemikiran
itu, adanya Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di samping Mahkamah Agung
menjadi sebuah keniscayaan.
Dalam perkembangannya, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi mendapat
respons positif dan menjadi salah satu materi perubahan UUD yang diputuskan
oleh MPR. Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, cermat, dan
demokratis, akhirnya ide Mahkamah Konstitusi menjadi kenyataan dengan
disahkannya pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian
Perubahan Ketiga UUD 1945 pada ST MPR 2001 tanggal 9 November 2001. Dengan
disahkannya dua pasal tersebut, maka Indonesia menjadi negara ke-78 yang
membentuk MK dan menjadi negara pertama pada abad ke-21 yang membentuk lembaga
kekuasaan kehakiman tersebut.
Amanah UUD 1945 tersebut kemudian diimplementasikan dalam bentuk
undang-undang, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2003
ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Sesuai dengan
penjelasan atas undang-undang tersebut maka Mahkamah Konstitusi dimaksudkan
sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang
ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara
bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi,
sekaligus juga untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil,
dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa
lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
Berdasarkan pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 atau pasal 10 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk: (a) Menguji undang-undang terhadap UUD
1945; (b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945; (c) Memutus pembubaran partai politik; (d) Memutus
perselisihan hasil pemilihan umum; dan (e) Memberikan putusan atas pendapat DPR
bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Berdasarkan kelima wewenang tersebut kemudian dapat ditelisik lebih jauh
mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam kerangka demokratisasi Indonesia. Pertama, Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. UUD 1945 merupakan wujud dari
perjanjian sosial tertinggi dari masyarakat yang menyelenggarakan negara
sebagai organisasi tertinggi, oleh karena itu segala bentuk perundang-undangan
yang dilahirkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan UUD 1945 tidak boleh
bertentangan dengan UUD itu sendiri, karena pertentangan itu akan mencedrai
perjanjian sosial tertinggi itu sekaligus juga mengkhianati rasa keadilan
masyarakat.
Pembuatan undang-undang itu sendiri memang tidak selalu baik dan benar
bila ditinjau dari kesesuaiannya dengan UUD 1945. Moh. Mahfud MD, ketua
Mahkamah Konstitusi sekarang, ketika diwawancarai di sebuah stasiun televisi
swasta mensinyalir
bahwa kesalahan pembuatan undang-undang itu (terutama peraturan daerah) salah
satunya disebabkan karena anggota legislatif, yang salah satu fungsinya adalah
legislasi itu, tidak mempunyai kemampuan memadai untuk membuat undang-undang
atau peraturan daerah karena berasal dari berbagai latar belakang pendidikan
dengan kemampuan yang beragam pula.
Bisa juga penyebabnya adalah pengusul undang-undang itu –baik atas
inisiatif legislatif maupun eksekutif—tidak mempunyai pemahaman yang
konprehensif terhadap undang-undang yang ada di atasnya secara hierarkis, padahal
undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan atau menyalahi ketentuan yang
telah ditetapkan oleh undang-undang yang ada di atasnya. Atau pembuat
undang-undang itu tidak menguasai secara mendalam dan mendetil materi atau
masalah yang akan diundangkan. Atau bisa jadi undang-undang tersebut dibuat
berdasarkan kepentingan sepihak atau pesanan pihak tertentu, baik legislatif
maupun eksekutif sehingga secara subtantif mengkhianati rasa keadilan
masyarakat, yang notabene akan terikat oleh ketentuan undang-undang
tersebut, yang sudah tercermin dalam UUD 1945, padahal banyak dari anggota
masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi, saran, kritikan mengenai suatu
permasalah yang akan dituangkan dalam undang-undang ketika undang-undang
tersebut masih berada dalam tahap rancangan undang-undang maupun ketika sedang
dibahas di parlemen, sehigga tidak heran meskipun sebuah rancangan
undang-undang tidak sesuai dengan
aspirasi rakyat, ia terkadang tetap lolos sebagai undang-undang.
Langkah dan kebijakan pemerintah memang tidak selalu sealur dan sejalan
dengan keinginan pemilik kedaulatan itu sendiri, yakni rakyat. Pun demikian
juga dengan pihak legislatif, yang tindak tanduk maupun produknya tidak selalu
merupakan cerminan aspirasi pihak yang diwakilinya, padahal dalam sistem
demokrasi, pada hakikatnya pemerintahan berada di tangan rakyat yang mengandung
arti bahwa: pertama, pemerintah dari rakyat
(government of the people); kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people); dan ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Jadi, secara substansial ketidaksesuaian undang-undang yang dibuat terhadap UUD
1945 –dalam konteks rasa keadilan dan kedaulatan rakyat-- adalah pengkhianatan
terhadap nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Di sinilah kemudian terlihat peran pertama Mahkamah Konstitusi dalam
proses demokratisasi Indonesia itu, ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan
yang sah merasa bahwa undang-undang yang dibuat wakil atau pemerintah mereka bertentangan
dengan UUD sebagai perjanjian sosial tertinggi dan mencedrai kedaulatan mereka,
mereka bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu bisa siapa saja,
baik mereka yang berpendidikan atau tidak, direktur atau tukang becak,
terhormat atau dihinakan asal mereka punya KTP Indonesia. Ini merupakan langkah
yang sangat progessif bila dibandingkan
dengan era sebelumnya dimana rakyat hanya menjadi obyek dari undang-undang yang
ada –terlepas apakah mereka setuju atau tidak, apakah bertentangan dengan UUD
atau tidak. Dengan menjadikan rakyat sebagai subyek dari pembuatan
undang-undang –dalam artian bahwa rakyat bisa menggugurkan undang-undang yang
dibuat legislatif—menunjukkan salah satu bukti bahwa rakyat memang pemilik
kedaulatan di negeri ini. Makna demokrasi yang terkandung dalam realitas
tersebut adalah rakyat memang benar-benar bisa memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menentukan kebijakan negara
–yang dalam konteks ini bentuknya adalah undang-undang—karena kebijakan
tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
Pengajuan judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah
Konstitusi juga mengandung pembelajaran demokrasi yang sangat baik, di mana
rakyat yang merasa dirugikan dan dinodai rasa keadilannya atau hak-hak
konstitusionalnya oleh adanya satu
undang-undang tidak mentang-mentang
bertindak anarkis –karena anarkisme merupakan suatu yang terlarang dalam alam
demokrasi—tetapi bisa menggunakan jalur atau saluran yang bermartabat dan
demokratis yakni pengajuan judicial
review itu tadi.
Kedua, Mahkamah Konstitusi
berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945. Salah satu hal krusial yang dapat terjadi setelah UUD
1945 menentukan tidak ada lagi lembaga tertinggi dan menyebabkan lembaga negara
menjadi sama tinggi adalah adanya pertentangan antar lembaga atau institusi
yang dapat melahirkan krisis konstitusional. Hal ini bisa menimbulkan ketiadaan
kepastian hukum dan kontraproduktif terhadap pengembangan budaya demokrasi. Bisa
dibayangkan jika dua saja lembaga yang bertentangan maka akibat yang paling
utama adalah terganggunya tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan ongkos
sosial yang sangat mahal yakni terbengkalainya kepentingan rakyat sekaligus
tersendatnya proses demokrasi itu sendiri.
Di sinilah terlihat peran urgen Mahkamah Konstitusi, yakni Mahkamah
Konstitusi menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan peran antara
cabang kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudikatif sekaligus juga mencegah dominasi kekuasaan dan/atau
penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang kekuasaan serta melindungi
setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara
yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang telah dijamin dalam konstitusi.
Mekanisme ketatanegaraan yang dijalankan oleh setiap lembaga negara dan
hubungan antar lembaga negara harus dipastikan dijalankan sesuai dengan
ketentuan yang telah digariskan oleh UUD 1945, agar proses demokrasi yang
dijalankan tidak terganggu justru oleh pertentangan institusi demokrasi itu
sendiri. Dan kepastian tersebut hanya dapat jamin secara konstitusional oleh
Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya tersebut.
Ketiga, Mahkamah Konstitusi
berwenang memutus pembubaran partai politik. Di dalam negara yang mengikuti
sistem demokrasi, kehadiran partai politik dalam birokrasi pemerintahan tidak
bisa dihindari. Dalam teori liberal, birokrasi pemerintahan itu menjalankan
kebijakan-kebijakan pemerintah yang mempunyai akses langsung dengan rakyat
melalui mandat yang diperoleh dalam pemilihan umum.
Partai politik yang merupakan bagian dari infrastruktur politik menjadi
salah satu komponen pendukung tegaknya demokrasi. Partai politik merupakan
struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan
merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Dalam
menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam tata kehidupan kenegaraan dan
pemerintahan, partai politik seperti yang dikatakan oleh Miriam Budiarjo, mengemban
beberapa fungsi: 1. Sebagai sarana komunikasi politik; 2. Sebagai sarana
sosialisasi politik; 3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik; dan
4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi partai politik terdebut
merupakan pengejewantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi,
kontrol rakyat terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya
pelatihan penyelesaian konflik secara damai (conflict resolution).
Partai politik juga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebebasan
berserikat yang tidak dapat dilepaskan dari jaminan kebebasan hati nurani dan
kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan-kebebasan tersebut menjadi prasyarat
tegaknya demokrasi. Oleh karena itu partai politik memiliki peran penting dalam
negara demokrasi karena partai politiklah yang pada prinsipnya akan membentuk
pemerintahan.
Oleh karena itu, maka keberadaan partai politik harus mendapatkan jaminan
agar eksistensinya tetap dapat berjalan. Jika pemerintah –yang nota bene dibentuk oleh partai
politik—memiliki wewenang untuk membubarkan, maka bisa terjadi penyalahgunaan
wewenang dan kekuasaan untuk membubarkan partai politik saingannya yang bisa
jadi selalu dianggap merepotkan pelaksanaan kebijakan pemerintahannya karena
partai saingannya tersebut memposisikan diri sebagai penyeimbang atau oposisi
yang senantiasa memberikan saran, pendapat dan kritik supaya ada checks and balances atas jalannya
pemerintahan sebagai salah satu bentuk pengejewantahan kehidupan politik yang
demokratis. Justru ketika wewenang pembubaran itu ada pada pemerintah, yang
terancam adalah kehidupan demokrasi itu sendiri karena dapat melahirkan
otoritarianisme partai politik pemerintah karena segala gerak dan kebijakan
pemerintahannya tidak bisa lagi dikontrol oleh partai politik saingannya.
Dengan demikian, melalui wewenangnya tersebut, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
peran aktif untuk menjamin pelaksanaan demokrasi dapat berjalan sesuai dengan
prosedur yang ada dan mekanisme ketatanegaraan sesuai dengan UUD 1945, di mana
partai politik sebagai unsur pendukung utama tegaknya demokrasi dapat terus
melanjutkan eksistensinya walaupun ia bukan termasuk dari sebagian partai pembentuk
pemerintahan serta tiadanya kekhawatiran untuk dibubarkan atau dibekukan ketika
ia harus berbeda pandangan dan prinsip dengan partai penguasa. Jaminan itu
membuat proses demokrasi tidak akan terganggu karena tidak adanya diktator
mayoritas dalam pemerintahan.
Keempat, Mahkamah Konstitusi
berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Pemilihan umum memang
hanya sekedar satu titik di dalam proses demokrasi. Tetapi pemilihan umum
adalah awal dari proses demokrasi itu sendiri. Hanya dengan pemilihan umum yang
bebas dan adil (free and fair election) akan
melahirkan suatu lembaga institusi demokrasi (DPR, MPR dan lain-lainnya) yang
dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan, hanya dengan institusi/lembaga
demokrasi seperti itu akan lahir tata laksana demokrasi yang sehat, akan lahir
norma demokrasi yang sehat. Semuanya akan melahirkan tradisi demokrasi yang
kokoh yang tidak mungkin digoyah oleh kepentingan perorangan ataupun kelompok.
Agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan rakyat sebagai pemilik
kedaulatan, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Salah satu wujud dari prinsip tersebut adalah penyelenggaraan
pemilu tidak diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi oleh komisi tersendiri
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU),
baik di tingkat pusat maupun daerah. Jika terjadi perselisihan dalam
pelaksanaan dan hasil pemilu, maka harus diputus melalui mekanisme peradilan
agar benar-benar objektif, tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah,
peserta, maupun penyelenggara pemilu, yaitu melalui Mahkamah konstitusi.
Dalam konteks pemilu, mekanisme demokrasi bisa sangat mengecewakan
hasilnya, mengingat mayoritas rakyat tingkat pendidikannya rendah, sebagian
elite politik hanya memikirkan diri dan kelompoknya sehingga yang terjadi
adalah manipulasi dan mobilisasi massa yang naif. Lebih mengecewakan lagi, jika
kemiskinan rakyat itu dimanipulasi melalui politik uang sehingga hak dan
kedaulatan rakyat yang merupakan roh demokrasi telah dibajak, dirampas, dan
dibunuh oleh para elite politisi busuk dengan senjata uang. Semakin ironis
lagi, jika uang itu diperoleh dari hasil rampasan milik rakyat dengan jalan
korupsi yang diambil dari kas negara.
Jebakan yang senantiasa menghadang agenda penegakan demokrasi dan
pembangunan bangsa (state building)
adalah nafsu untuk segera menuai hasilnya dalam jangka pendek. Mereka yang
semula gigih memperjuangkan demokrasi, ketika sudah masuk dalam mesin
pemerintahan mudah terjangkit political
myopic, yakni penyakit mental yang tidak mampu lagi melihat visi politik
jauh ke depan, yang melewati batas usianya. Dengan kata lain, pejabat yang
terkena political myopic hanya
berpikir dan mengejar kepentingan hari ini karena hati dan mata intelektualnya
tertutup sehingga tidak mampu melihat kepentingan masa depan bangsa.
Menguatnya egoisme pribadi maupun kelompok juga diakibatkan tak adanya
perasaan aman dan optimisme ketika membayangkan masa depan bangsa. Perasaan
tidak aman (insecure) selalu
mendorong orang untuk bersikap egoistis dan curiga kepada orang lain. Hal ini
bukan disebabkan kondisi Indonesia yang miskin sehingga takut kehabisan daya
dukung alamnya –karena kenyataannya kaya raya—tetapi lebih disebabkan lemahnya
wibawa hukum sehingga orang merasa tidak memperoleh perlindungan yang cukup
dari negara. Begitu kepastian hukum ambruk, prinsip keadilan ikut ambruk dan
pada urutannya masyarakat tidak mau diajak berpikir rasional karena mereka
berpikir bahwa pendekatan rasional akan dikalahkan kekuasaan yang zalim.
Jadi, robohnya prinsip keadilan dan hukum akan menghancurkan aset moral,
sosial dan intelektual lainnya dan yang akan berkuasa adalah kekuata uang,
kekuatan nyali untuk berbuat nekat, jaringan koncoisme dan semangat berlomba menggarong uang negara karena
semuanya berpandangan bahwa pesta kenduri segera akan berakhir. Akhir masa
jabatan berarti berakhirnya peluang untuk kenduri. Dalam pikiran mereka, kapan
lagi kalau bukan sekarang untuk memperkaya diri karena menjadi pejabat tinggi
semakin sulit di masa depan karena harus melalui kompetisi dari bawah.
Dengan kondisi yang demikian, maka tak heran jika 80% pelaksanaan pemilihan
umum kepala daerah (pemilukada) di Indonesia bermasalah atau diprotes.
Padahal tak ada demokrasi tanpa pemilu, tetapi pemilu yang dipenuhi masalah
justru akan mengancam eksistensi demokrasi itu sendiri. Bisa dibayangkan jika
masalah pemilu itu –yang pada hakikatnya akan membentuk pemerintahan, baik
pusat maupun daerah—menjadi berlarut-larut dan tidak ada ujung pangkalnya, maka
hampir bisa dipastikan bahwa jalannya roda pemerintahan agar terganggu yang
akan berujung pada amburadulnya pembangunan yang akan sangat merugikan rakyat
dan proses demokrasi itu sendiri.
Disinilah peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil permasalahan yang
terjadi dalam pemilu menjadi sangat signifikan bagi kelancaran dan
keberlangsungan proses demokrasi. Kedudukannya yang idependen, sehingga
keputusannya cendrung bisa diterima oleh para pihak yang bermasalah, prosesnya
yang relatif cepat serta keputusannya yang langsung bersifat final sehingga
tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lagi, menyebabkan segala akibat yang
ditimbulkan oleh permasalahan tersebut dapat ditekan seminimal mungkin. Salah
satu contohnya adalah pemerintahan bisa segera terbentuk dan proses pembangunan
kesejahteraan rakyat juga bisa cepat berjalan karena sejatinya yang memiliki
hajat besar bernama pemilu itu adalah rakyat demi untuk menentukan masa depan
mereka.
Kelima, Mahkamah Konstitusi
berwenang memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Mulai pemilihan presiden (pilpres) tahun 2004, Indonesia sudah
melaksanakan pemilihan secara langsung yakni rakyat memilih langsung calon
presiden yang ada dan tidak seperti pilpres sebelumnya yang dipilih melalui
perwakilan. Pilihan langsung itu bisa menyebabkan presiden terpilih belum tentu
berasal dari partai politik pemenang pemilu legislatif, oleh karena itu maka
kedudukannya sangat rentan diganggu oleh legislatif karena tidak punya
pendukung yang mayoritas di parlemen apalagi ketika partai pengusung presiden
tersebut tidak berkoalisi dengan partai politik lain atau koalisinya kalah
kuat.
Jika DPR diberikan wewenang untuk menjatuhkan Presiden maka yang bisa
terjadi kemudian diktator mayoritas. DPR dapat dengan mudah mencari-cari alasan
untuk menjatuhkan presiden toh yang terjadi nanti adalah prisip mayoritas:
siapa yang banyak dia menang. Kondisi ini tentu sangat membahayakan bagi
keberlangsungan praktek demokrasi karena demokrasi akan terperosok menjadi
tirani jika semata-mata hanya berdasarkan pada prinsip mayoritas.
Di sisi yang lain, kekuasan presiden tidak tak terbatas dan mempunyai
kedudukan yang sama di depan hukum –sebagai konsekuensi logis dari demokrasi
yang salah satu prinsipnya adalah persamaan. Presiden dan atau wakil presiden
dapat dijatuhkan karena melakukan pelanggaran tertentu, tindak pidana berat
lainnya, serta perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Disinilah kemudian peran Mahkamah Konstitusi terlihat. Kewenangannya
untuk memutus pendapat DPR tersebut akan menempatkan prinsip mayoritas itu
dalam konteks demokrasi yang konstitusional, dan menjauhkan demokrasi menjadi
tirani. Di sisi yang lain, kewenangan tersebut berperan untuk membuat presiden
dan wakil presiden bertindak dan melaksanakan pemeritahan sesuai dengan
ketentuan hukum yang ada karena ada Mahkamah Konstitusi yang bisa memberikan
putusan apakah ia masih dapat meneruskan pemerintahannya atau tidak ketika
mereka sewenang-wenang atau telah melakukan atau mengalami hal-hal yang telah
disebut tadi itu. Kesadaran itu akan membuat proses demokrasi akan lebih mudah
berjalan karena institusi demokrasi –dalam konteks ini adalah lembaga
legislatif dan eksekutif—telah berjalan dalam koridor demokrasi yang
semestinya.
Menelisik kelima peran Mahkamah Konstitusi yang telah dijabarkan secara
singkat di atas, maka tidak salah jika Mahkamah Konstitusi –dalam perspektif
demokratisasi Indonesia—berperan sebagai pengawal demokrasi di Indonesia.
Sebuah peran yang sangat vital dan signifikan demi mencapai cita-cita masa
depan demokrasi Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Abeng, Tanri, Managing The Nation
With Tanri Abeng dalam episode Solo
Memang Beda. Metro TV, Kamis, 26 Mei 2011, jam 19.30-20.30
Assiddiqie, Jilmly, 2008, Gagasan Dasar Tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Dalam Sri
Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (Peny.), Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B.
Arief Sidharta, SH. Bandung: PT
Refika Aditama
Wahid, Abdurrahman, 2007, Islam Kosmopolitan
Nilai-Nilai Indonesia Dan Tranformasi Kebudayaan. Jakarta: The Wahid Institute
*DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Mohamad Johan, lahir di Sumenep, 13 Januari 1980. Pendidikan S-1 PAI-nya
di Sekolah Tinggi Ilmu Keislaman Annuqayah (STIKA) –sekarang bernama INSTIKA—
Guluk-Guluk Sumenep lulus tahun 2008. S-2 di Program Studi Pendidikan Agama
Islam Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang lulus tahun 2012.
Profesinya sekarang sebagai guru PAI SD di Sumenep, selain itu juga menjadi
dosen tidak tetap di STIT Aqidah Usymuni Tarate Sumenep dan STAI Miftahul Ulum
Panyepen Pamekasan. Ia berdomisili di Jl. Garuda Gg. II RT 01 RW 09 dusun Saluran Air desa
Pamolokan kecamatan Kota Sumenep kabupaten Sumenep provinsi Jawa Timur 69412. Dapat
dihubungi di 081703456707 atau 087850091980 atau moh_johan80@yahoo.co.id.