• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Senin, 30 Januari 2023

Gerak Cepat, Lowongan Menjadi Tutor Online UT Sedang Dibuka


 Gerak Cepat, Lowongan Menjadi Tutor Online UT 

Sedang Dibuka

Universitas Terbuka (UT) kembali membuka kesempatan untuk menjadi tutor online. Lowongan ini terbuka untuk para dosen dan guru atau praktisi di bidang masing-masing. Tutor online yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kuliah semester genap 2022/2023 atau semester ganjil 2023/2024.


Untuk mendaftar tutor online UT, persyaratan yang dibutuhkan adalah Menyiapkan persyaratan berkas pendaftaran berikut ini dengan format PDF dan masing-masing file berukuran maksimal 3 MB.


Berkas yang harus dipersiapkan adalah CV, hasil scan KTP, hasil scan ijazah asli, hasil scan transkrip nilai asli, hasil scan nama pada buku tabungan  (diutamakan rekening Mandiri / BRI), dan hasil scan serdos bagi dosen (jika ada).


Pendaftaran dibuka mulai tanggal 06 Januari 2023 dan ditutup pada tanggal 03 Februari 2023 atau ketika kuota sudah terpenuhi. Oleh karena harus gerak cepat untuk mendaftar.


Info lebih lanjut bisa klik di sini

Minggu, 29 Januari 2023

Ketika Seorang Pemuda Pamit Zina Kepada Rasul Saw


Ketika Seorang Pemuda Pamit Zina Kepada Rasul Saw



Suatu hari Rasulullah ï·º sedang duduk bersama para sahabat. Datanglah seorang pemuda menghadap beliau. 

“Wahai Nabi, izinkan aku berzina!” 

Majelis riuh. Para sahabat marah. Beberapa di antaranya ingin menghajar pemuda tersebut karena dianggap kurang ajar. 

Rasulullah ï·º segera menenangkan para sahabat lalu memanggil si pemuda untuk duduk di dekat beliau. 

“Apakah kamu rela bila seseorang berzina dengan ibumu?” tanya Rasulullah ï·º kepada si pemuda.

“Tentu tidak.” Jawab si pemuda dengan tegas.  

“Orang lain pun tak rela ibunya dizinahi,” ucap Rasulullah ï·º.

“Apakah kamu rela bila seseorang berzina dengan putrimu?” Tanya Rasulullah ï·º.

“Tentu tidak.” Jawab si pemuda dengan tegap.

“Orang lain pun tak rela putrinya dizinahi,” ucap Rasulullah ï·º.

“Apakah kamu rela bila seseorang berzina dengan saudari perempuanmu?”  Tanya Rasulullah ï·º.

“Tentu tidak.” Jawab si pemuda lantang.

“Orang-orang lain pun tidak rela bila saudari perempuannya dizinahi,” ucap Rasulullah ï·º.

Perlahan, si pemuda mulai mengerti maksud dari pertanyaan Rasulullah ï·º Bahwas zina itu perbuatan keji. Bagi diri sendiri dan bagi orang lain. 

Setelah itu Rasulullah ï·º mengangkat tangan dan meletakkannya di pundak si pemuda seraya berdoa:

"Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya." 

Pemuda itupun pergi dengan hati penuh cinta kepada Rasulullah ï·º dan menjadi orang yang sangat membenci perbuatan zina.

Sumber tulisan: disadur dari buku karangan Ahmah Rofi' Usmani, Pesona Akhlak Nabi, Mizania: 2015

Kata dalam Bahasa Indonesia yang Sering Ditulis Kurang Tepat


Kata dalam Bahasa Indonesia yang Sering Ditulis Kurang Tepat



Mungkin banyak di antara kita yang bisa menulis bahasa Indonesia karena terbiasa. Bukan hasil dari belajar yang disengaja. Oleh karena itu, ada beberapa kata yang sering ditulis salah karena merasa kata yang ditulis sudah tepat. Atau kita sendiri yang abai terhadap ketepatan atau kebakuan kata-kata yang kita tulis. 


Sebagai bangsa Indonesia kita harus bangga dengan bahasa Indonesia. Bahasa nasional ini harus kita rawat dan jaga dengan sebaik mungkin. Di antaranya, menuliskan dengan tepat setiap kata dalam bahasa Indonesia.


Kata-kata dalam bahasa Indonesia yang sering dulis dengan kurang tepat di antaranya ialah:

1. Dimana (salah), yang benar adalah di mana karena 'di' menunjukkan kata depan.

2. Aktifitas (salah), bentuk baku yang benar adalah aktivitas.

3. Apotik (salah), bentuk baku yang tepat untuk toko yang menjual obat adalah apotek.

4. Silahkan (salah), yang benar adalah silakan, yang artinya adalah sudilah kiranya.

5. Sekedar (salah), bentuk baku yang tepat adalah sekadar. Dalam bahasa Indonesia, tidak ada kata kedar, melainkan kadar.

6. Analisa (salah), bentuk baku yang benar adalah analisis, yang berarti penyelidikan atas suatu peristiwa, penguraian, penelaahan, atau penjabaran sesudah dikaji dengan baik.

7. Nasehat (salah), bentuk baku yang tepat adalah nasihat.

8. Praktek (salah), penulisan yang benar secara baku adalah praktik.

9. Resiko (salah), penulisan yang tepat adalah risiko.

10. Perduli (salah), penulisan baku yang benar adalah peduli, yang berarti mengindahkan, menghiraukan, dan memperhatikan.

11. Antri (salah), bentuk kata kerjanya yang tepat adalah antre. Sedangkan bentuk kata bendanya adalah antrean.

12. Jaman (salah), penulisannya yang tepat adalah zaman.

13. Nafas (salah), bentuk kata bakunya yang tepat adalah napas.

14. Hapal (salah), penulisan yang tepat dalam bahasa Indonesia adalah hafal.

15. Himbau (salah), bentuk baku yang benar adalah imbau.

16. Ijin/idzin (salah), penulisan yang tepat adalah izin.

17. Ustad/ustadz/istaz (salah), tulisan baku yang tepat adalah ustaz.

18. Sholat/shalat/solat (salah), penulisan yang benar menurut KBBI adalah salat.

19. Sumatera (salah), penulisan yang tepat dalam KBBI untuk pulau di barat Indonesia ini adalah Sumatra.

20. Perancis (salah), bentuk baku yang benar adalah Prancis.

21. Kuatir/kawatir (salah), penulisan yang benar untuk deskripsi perasaan cemas/takut/gelisah ini adalah khawatir.

22. Milyar (salah), bentuk penulisan baku untuk seribu juta adalah miliar.

23. Lobang (salah), penulisan yang tepat berdasarkan KBBI adalah lubang.

24. Lembab (salah), tulisan baku yang benar adalah lembap

25. Kwalitas (salah), penulisan yang benar adalah kualitas.

26. Jagad (salah), dalam KBBI hanya terdapat kata jagat.

27. Kreatifitas (salah), yang benar adalah kreativitas.

28. Hutang (salah), penulisan yang baku berdasarkan KBBI adalah utang.

29. Hoax (salah), penulisan yang benar untuk berita bohong menurut KBBI adalah hoaks.

30. Hipotesa (salah), bentuk baku yang tepat adalah hipotesis.

31. Atlit (salah), bentuk baku yang benar adalah atlet.

32. Diagnosa/diagnose (salah), penulisan yang tepat berdasarkan KBBI adalah diagnosis.

33. Detil/ditel (salah), bentuk baku yang benar adalah detail.

34. Karir (salah), yang tepat adalah karier.

35. Rapot (salah), dalam KBBI hanya ada kata rapor.

36. Respon (salah), bentuk baku yang benar untuk kata yang artinya tanggapan ini adalah respons.

37. Nopember (salah), penulisan untuk bulan ke-11 Masehi adalah November.

38. Standarisasi (salah), bentuk baku yang benar adalah standardisasi.

39. Realita (salah), penulisan baku yang tepat dalam KBBI adalah realitas.

40. Terimakasih (salah), dalam KBBI yang benar adalah terima kasih.

41. Kerjasama (salah), dalam KBBI yang benar adalah kerja sama

42. Idul Fitri (salah), dalam KBBI yang benar adalah idulfitri

43. Idul Adha (salah), dalam KBBI yang benar adalah iduladha

44. Olah raga (salah), bentuk baku yang benar adalah olahraga

45. Ibukota (salah), bentuk baku yang benar adalah ibu kota


Itulah beberapa kata dalam bahasa Indonesia yang sering ditulis kurang tepat. Semoga  kita tidak keliru lagi menulisnya.


Sumber tulisan: dikutip dari beberap sumber.

Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS Telah Terbit


Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS Telah Terbit


Aturan baru berkenaan dengan jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) telah berubah menyusul terbitnya peraturan menteri PANRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.


Dikutip dari website resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melaksnakan penyederhanaan pada 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi tiga klasifikasi jabatan. “Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) bersamaan dengan acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.


Terlalu banyaknya nomenklatur jabatan PNS menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Aturan tersebut dipertegas lagi dengan erbitnya PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.


Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.


Dengan adanya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, mindset pejabat fungsional harus berubah, yakni:

Pertama, pejabat fungsional harus berubah dari yang hanya berorientasi angka kredit menjadi berorientasi kinerja yang lebih lincah, dinamis, dan produktif.

Kedua, pejabat fungsional jangan kaku. “Pejabat fungsional juga jangan lagi terbawa dengan suasana dan nuansa kerja sebagai pejabat struktural yang hirarkis dan kaku,” ujarnya.

Ketiga, pejabat fungsional jangan sibuk dengan urusan administrasi.

Untuk lebih jelasnya informasi tersebut, silakan simak artikel di sini




Jumat, 27 Januari 2023

Beasiswa LPDP Untuk PNS


 Beasiswa LPDP Untuk PNS


Kabar gembira untuk PNS yang ingin melanjutkan pendidikan dengan beasiswa. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah membuka kesempatan bagi PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan beasiswa.


Info lebih lanjut silakan klik  di sini



Kamis, 26 Januari 2023

Ibu


 IBU

Seperti Puisi: Mohamad Johan


Sebilah belati tajam dihunus kelam 

Tak mampu menciptakan rapuh

Cahaya cita-citamu semakin teguh 

membesarkanku buah doamu


Telapak tanganmu mengeras

Kakimu mencadas

Melompati jurang-jurang

Menggapai gemintang


Aku tak pernah mendengarmu mengeluh

Ketika sengal nafasmu bermandi peluh

Selesai sujud kau tengadah

Mengadukan jalan penuh darah


Aura yang kau alirkan dalam darahku

Menuntun kerinduan pada kenangan

Saat kilat melantukan maklumat:

Senyummu itu surgaku


Sumenep, 26/01/2023

Menantu

 


MENANTU

Oleh: Mohamad Johan

 

Mak Minah memandang langit-langit kamarnya yang usang dengan letih. Bayangan mendiang suaminya berkelebatan di antara kayu usuk yang lapuk. Dia membatin. Andai suamiku masih hidup, tentu hidupku tak semerana ini. Sudah enam bulan Mak Minah tak hidup bersama dengan anak angkatnya, Mirna. Walaupun masih dalam satu rumah, Mirna tak lagi masak dan makan bersama Mak Minah. Dia memilih masak sendiri dan makan berdua bersama suaminya, Rudi. Pasangan suami istri itu belum dikaruniai keturunan. Mak Minah menyangka sikap Mirna dipengaruhi Rudi. Sejak awal Mak Minah memang tidak setuju dengan lelaki pilihan Mirna itu. Dia tak punya pekerjaan. Mirna lah yang membiayai kehidupan rumah tangga mereka.


Mak Minah bergegas bangun dari pembaringan. Berlari keluar dan segera menggedor pintu kamar Mirna. Suara erangan Mirna terus-menerus menusuk-nusuk jantungnya. Ia sangat kuatir Mirna dianiaya Rudi. Di dalam kamar Mak Minah melihat Mirna tergeletak di lantai. Dekat kamar mandi. Handuk masih melilit tubuhnya. Mirna mengaduh kesakitan dan memegangi perutnya. Dengan susah payah Mirna digotong Rudi ke atas ranjang. Tangis Mak Minah pecah seketika. Lukisan kematian tersirat di wajah Mirna. Terdengar suara parau dari mulut Mirna. Mirip igauan yang tak jelas. Meminta maaf kepada Mak Minah. Tangis Mak Minah semakin tumpah. Mata Mirna mengatup dan napas tersengal. Mak Minah mengguncang tubuh Mirna. Sekuat tenaga. Terus mengguncang disertai jeritan minta tolong. Sementara tubuh Mirna perlahan mulai dingin.


Mak Minah menatap onggokan tanah merah itu dengan sayu. Kembali ia menyiramkan air bunga ke atas pusara. Sudah tujuh hari Mirna meninggalkannya. Seperti orang gila Mak Mirah meracau. Menceritakan perilaku Rudi setelah Mirna wafat. Rudi mengangkuti semua barang-barang di rumah Mirna ke rumah orang tuanya. Semua uang dukacita dan asuransi dari tempat kerja Mirna diambil Rudi. Mak Minah tak mendapat bagian sama sekali. Sementara biaya kematian ditanggung Mak Minah. Selesai mengadu Mak Minah pulang dengan langkah gontai. Meninggalkan lokasi pekuburan dengan pikiran galau. Sampai di halaman Mak Minah melihat pintu rumah tertutup rapat. Ada kertas tergantung di gagangnya. Berisi tulisan tangan Rudi. Rumah ini milik saya. Memasuki rumah ini tanpa ijin akan berujung pada pengadilan. Pandangan Mak Minah kabur. Sekejap kemudian tubuh ringkihnya memeluk tanah.

Sumenep, 23/01/2023

Rabu, 25 Januari 2023

Bencana Dan Hikmah

 

                                        BENCANA DAN HIKMAH

Oleh: Mohamad Johan


Bangsa-bangsa lain telah lama mengakui keindahan pulau-pulau Indonesia, sehigga mereka menyebut negara kita dengan Untaian Zamrud Khatulistiwa, sudah lama pula bangsa-bangsa itu menyadari kekayaan yang dikandung ‘perut-perut’ pulau-pulau itu maupun yang ada di ‘wajahnya’ sehingga mereka datang untuk menjajahnya, tetapi ketika penjajahan dengan segala bentuknya harus dihapuskan dari seluruh dunia, maka merekapun datang sebagai wisatawan tuk menikmati keindahan panorama pulau-pulau itu dan keramahtamahan penduduknya .

            Tetapi negeri yang mempesona lewat lambaian pohon nyiurnya ini telah sejak dua tahun terakhir ini porak poranda oleh bencana yang datang silih berganti. Dari Sabang sampai Merauke tak luput dari hantaman bencana. Drama itu dimulai dari Aceh dengan gerusan gempa dan tsunaminya –bahkan disebut-sebut bencana itu merupakan yang terbesar dalam sejarah bangsa ini--  hingga gempa di Pangandaran Jawa Barat bulan kemarin, belum lagi lumpur panas yang menyembur dari sumur eksplorasi sebuah perusahaan eksplorasi migas di Sidoarjo Jawa Timur yang sampai saat ini masih terus terjadi, semuanya sambung menyambung membentuk penderitaan yang begitu panjang bagi bangsa ini dan kebingungan yang sumpek bagi pemerintah. Dana bencana tanggap darurat yang dianggarkan pemerintah selalu saja tidak mencukupi untuk menanggulangi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana yang menimpa, karena satu bencana belum selesai ditanggulangi datang lagi bencana yang lainnya.  Seakan benar apa yang dilantunkan Ebiet G. Adi dalam salah satu syair lagunya: Mungkin Tuhan mulai bosan melihat tingkah kita yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang.

            Bencana demi bencana yang datang silih berganti mendera bangsa ini mau tidak mau mengharuskan kita untuk sejenak tafakkur dan mengheningkan cipta sejenak, memeras otak dan mengetuk hati nurani, kenapa bencana demi bencana itu datang dalam rentang waktu yang begitu berdekatan. Banyak analisis ilmiah yang serba ‘akali’ –bahkan yang serba ruwet--  telah diajukan dalam rangka mencoba memotret dan mencari jawab dari semua pertanyaan-pertanyaan itu. Semua pernyataan itu tak pernah pasti jawabannya, yang pasti hanyalah kenyataan bahwa bencana itu tetap saja datang beruntaian.

            Mungkin kini saatnya kita mencari jawab dari perspektif spiritual tentang kenapa semua bencana ini bisa terjadi. Lalu bagaimanakah penjelasan spiritual yang dapat kita berikan terhadap semua ini?  Kiranya sangat tepat bahwa jawaban ini bertolak dari sebuah postulat yang terdapat dalam al-quran bahwa tidak ada satupun bencana yang ditimpakan pada umat manusia kecuali manusia itu sendiri yang menjadi penyebabnya. Marilah kita renungi apa yang dikatakan Jalaluddin Rahmat dalam bukunya Reformasi Sufistik ketika menjelaskan mengapa sebuah bencana dapat ditimpakan Allah pada sebuah kaum atau bangsa.

            Kang Jalal menulis begini: jangan-jangan langit kelabu yang menimpa kita tahun-tahun belakangan ini terjadi karena seluruh bangasa ini telah mejadi keluarga besar Fir’aun. Jangan-jangan pemegang kekuasaan diantara kita telah menjadi fir’aun-fir’aun kecil, yang menggunakan kekusaan untuk memeras yang lemah, menindas yang rendah, dan merampas hak orang yang tidak berdaya.

            Jangan-jangan orang-orang  berduit kita telah menjadi  Qarun, yang rakus mengumpulkan dunia dengan tidak peduli halal dan haram. Demi duit kita tidak ragu-ragu menghantam, menyakiti, bahkan membunuh sesama saudara kita. Kita sudah menjadi binatang-binatang buas. Zamrud khatulistiwa telah kita ubah menjadi rimba raya yang menakutkan.

            Jangan-jangan para cerdik pandai kita telah menjadi Haman, yang mempersembahkan kecerdasannya untuk mengabdi pada kezaliman. Kecerdikan kita pergunakan untuk meliciki orang banyak. Kepantaran kita manfaatkan untuk me-minter-i orang-orang bodoh.

            Jangan-jangan para ulama kita telah menjadi Bal’am bin Ba’ura. Kita menjual ayat-ayat untuk memenuhi hawa nafsu kita. Kita mengemas ambisi duniawi dengan ritus-ritus kesalihan. Seharusnya kita melangkahkan kaki ke gubuk-gubuk orang miskin dan mengetuk pintu mereka untuk memberikan bantuan kita. Tetapi kini kita mengayunkan langkah ke istana para penguasa, menundukkan kepala kita di hadapan mereka, seraya menggumamkan ayat-ayat Allah untuk membenarkan kezaliman mereka.

            Jangan-jangan kita semua sudah tidak peduli lagi dengan perintah Tuhan. Kita sudah menjadi budak-budak dunia. Di masjid kita membesarkan nama-Nya. Di luar masjid kita menyepelekan Dia. Di masjid, kita pergunakan seluruh anggota badan kita untuk bersujud kepada Allah, di luar masjid kita menggunakannya untuk bermaksiat kepada Dia. Tangan-tangan yang kita angkat dalam doa kita juga tangan-tangan yang bergelimang dosa. Demikian juga degan anggota tubuh kita yang lain.

            Marilah kita sekarang menyudahi dan merubah bencana yang kita alami menjadi nikmat lagi dengan mengubah prilaku kita, ke arah yang lebih baik tinggalkanlah arogansi Fir’aun, kerakusan Qarun, kelicikan Haman, dan kemunafikan Bal’am, karena hanya dengan demikianlah kita akan dapat temukan kemilau hikmah dibalik tumpukan bencana yang mengurung kita dan maksud utama Allah menimpakan bencana kepada kita akan temukan momentumnya, yakni agar kita berubah, agar kita dapat hijrah dari kezaliman pada keadilan, dari kekafiran pada keimanan dan dari penderitaan pada kesejahteraan. Semoga.

Senyum Di Pucuk Talas

 

Senyum Di Pucuk Talas

Oleh: Mohamad Johan

             Ini semua cerita tentang purnama yang selalu mengintip di ambang langit. Apakah aku masih pantas melukis senyumnya? Bukankah semua air mesti bermuara, sebagaimana pagi yang selalu berganti, sebagaimana hati yang tak pernah ingkar diri.

*****

            Kuseret langkahku ke mushalla depan posko. Rapat. Ini pasti menjadi waktu yang sangat membosankan. Dengan putri lagi.

            Rapat tentang pelaksanaan program ini berjalan dengan sangat lambat sekali. Berulang pendapat ditabrak oleh pendapat yang lain, sampai belur tak tersisa. Sementara aku hanya menikmati lamunan yang telah merangkai sejuta cerita tentang matahari yang selalu gerhana.

*****

            Air gemericik tersenyum di sela batu-batu. Sebingkai daun jambu yang jatuh memeluk riak berjalan di sela kebeningan semesta. Aku melebur bersama teman-teman ke dalam pelukan kali yang begitu jernih di belakang posko yang meliuk dengan begitu eksotik ke arah selatan, ke arah posko putri.

            “Kita kirim cerita ke posko putri melalui air ini yuk?” ajak Miftah sambil kembali memantulkan kebeningan Selat Bali[1] ke sela-sela relung terdalam batin kami.

            “Ah, buat apa, toh sumber cerita tu di putri.” Ahel menyeruak dengan bahasa melati, putih tapi sakral.

            “Tapi paling tidak, kebersamaan tu harus milik kita, putra putri, karena keputraan dan keputrian tu hanya berdasarkan jenis, bukan pada wilayah pikiran dan kehendak kita.” Begitulah jika Pak Ketua telah menghantam kesadaran kosmis kita tentang kelelakian dan keperempuanan.

            “Sip!” Habibi memuaskan dahaga kejujurannya pada acungan jempol kesetujuan, kesepakatan, kebersamaan dan kebertanggungjawaban.

*****

            Rapat lagi. Dengan Putri.

            Terpaksa aku sangsangkan kantuk yang memelukku ke atas gemawan, menemani para dewa. Kuseret anganku ke mushalla dengan tertatih. Ada keburaman, ada kegersangan, ada kegamangan. Mungkin juga kemuakan.

*****

            “Kalau yang dibalut baju merah tu begini…”

            “Yang berselendangkan kuning lembayung tu begitu…”

            “Yang itu begini yang ini begitu…”

            Aku tutup telingaku dengan teriak. Kawan-kawan mulai nembang tentang kisah Mahabrata dan Ramayana, dua cerita tentang Hati. Padahal, aku kira lukisan putri hanya mitos tentang sebuah kecantikan pada pertemuan pandang pertama yang biasanya nisbi.

            Tapi begitulah, lambai nyiur hanya selalu melepas keelokan bidadari dan senyum bidadari senantiasa memesonakan para raja. Para pria itu masih saja menghitung angka tentang kecantikan, kemurahsenyuman bahkan kekurangajaran.

*****

            Kembali aku ke dalam rengkuhan Selat Bali, kembali aku disuguhi tarian Putri Duyung[2] tentang kebinalan kilat mata dan keeksotikan tubuh Dewi Padma. Ah, matahari yang masih memanjang ke ufuk pagi tak terasa membakar di kulitku.

            Kawan-kawan membelakangiku dan melukis gairah di balik rerumputan. Merangkai kenikmatan senja yang di balut putih bianglala. Tak pernah berakhir walau sebenarnya telah sangat purba. Kecantikan Sang Putri memang telah menjadi oase kelelakian sejak kala.

****

            Lagi-lagi rapat, dengan putri lagi.

            Kalau tidak karena rasa tanggung jawab dan hormatku pada pimpinan sebagaimana yang telah dititahkan Bunda, tentu aku lebih memilih menuai angin di pucuk-pucuk sawo depan posko sembari nikmati seliut senja di dalam ayunan surya.

            Tapi…

            Senyum siapakah gerangan yang dipancangkan malaikat sore ini di dekat pintu mushalla? Apakah ini dihadirkan untuk mengusir kematianku? Bukankah senyum itu baru hadir hari ini? Senyum yang jujur, senyum yang ikhlas, senyum yang sederhana. Sopan tapi artistik, teduh tapi meyakinkan. Senyum yang hanya milik khas para putri.

            Ah, senyum. Lagu apa lagi yang didendangkan Tuhan untukku saat ini? Keberkahan atau kehitamlegaman? Aku mesti bertanya pada rumput yang bergoyang.[3] Tapi kapan?

            Rapat bubar, aku masih bertanya tentang senyum.

*****

“Bos, ikut aku!”

Habibi menyorong pada kegamangan. Ke posko putri? Hendak apa? Tapi tolakan ajakan sahabat adalah ketidakjujuran. Aku naiki saja sepedaku, melaju dengan lambai ke arah timur.

Di depan gerbang pesantren itu, kami berhenti pada ujung sebuah jalan setapak. Di belakangku, dua orang kawan putri mematrikan keakraban pada puncak menara.

“Mau kemana?” Sang Ketua putri menyapa.

“Aku dapatkan sms dari nomor cantik tentang program kita, nomor siapa ya?” Aku sodorkan hpku pada wajahnya.

Tapi senyum itu malah mengembang di dekat sang ketua, “Tu nomor saya.”

Aduhai, bukankah senyum itu yang kemarin hampir memenggalku pada puncak harap? Kanapa aku baru sadar? Apa yang telah melenakanku bahwa di dekatku telah bertahta seorang bidadari?

*****

Episode selanjutnya adalah tutur kasmaran dan kegamangan. Serat tentang nafsu dan hati nurani. Tentang cinta dan dusta. Tentang kesetiaan dan pengkhianatan.

Sms demi sms mengalir tanpa dosa, mengikuti riak bening Selat Bali, bersama ujung-ujung keaslian sebuah hati. Memuja dengan jujur, bertanya dengan selalu, menjawab dengan pasti.

Senyum itu senantiasa mengembang di puncak kemarau.

*****

Aku biarkan kelopak bunga itu mekar sesuka hati, liar, kadang tak terkendali. Mengendalikan ombak, memuncakkan harap di ujung gelisah. Tapi bukankah bahtera hanya mengikuti arah angin, kemana hendak berlayar ketika sauh sudah dilepas?

*****

Kantuk menghantamku dengan bernas padahal malam masih perawan. Tak ada alasan lagi, aku memang harus terlelap. Walau sekejap.

Tiba-tiba aku berada di alam yang begitu asing, yang mistis. Arah tak ada lagi, apalagi hari. Semua lapang. Semua sirna. Aku berjalan entah kemana, karena tempat dan waktu sedemikian nisbi dan absurd.

Seketika lelah berjalan, aku terantuk sebongkah benda. Ohoy dia jasadku sendiri.

“Mengapa kamu disini?” Ramah kuberujar.

“Aku menantimu!” Hantamnya telak.

“Kenapa?” Aku pasrah.

“Apa yang terjadi dengan hatimu sekarang?” tohoknya.

“Hatiku tetap putih, bersih!”

“Tidak, tapi ada sedikit noda!”

“Warnanya?”

“Merah mawar!”

“Warna cinta?”

“Iya” singkat sekali.

Aku tertunduk. Memandangi hatiku yang dalam mataku tetap saja putih.

Ah, apakah mataku telah buta warna sehingga tak mengenali lagi bintik merah mawar yang menodai hatiku?

Aku yakin tidak!

Tapi jasadku tetap menyorongkan matanya pada hatiku. Aku kikuk.

“Mengakulah!” desaknya.

“Kamu salah melihat noda itu di hatiku. Ia mungkin ada di hati orang lain!” elakku

“Apakah senyum itu tidak cantik?”

“Cantik”

“Apakah senyum itu tidak layak dikagumi?”

“Layak, bahkan sangat layak!” aku terengah dihempas pertanyaan jasadku sendiri.

“Apakah kamu mencintai senyum?”

“Lho siapa yang tidak suka senyum?”

“Apakah kamu mencintai orang yang punya senyum itu?”

Aku terkatup. Jiwaku berada di desah yang tertahan di dada. Apakah aku harus menjawab pertanyaan yang aku sendiri tidak tahu jawabannya?

“Kamu pasti bisa menjawabnya!” jasadku seakan tahu apa yang aku pikirkan.

Aku tetap diam. Tak mampu menjawab.

Mata jasadku melotot menorehku!

Aku berpaling.

*****

Aku bergegas menggenggam hp begitu ada sms menyapa, “Panjennengan ampon ngakungi raji, Bang…” [4]

Aku terpasung, tertegun. Kenapa senyum sms laksana itu. Sakit.

Aku untai juga sms.

Sms yang pertama: “Lho, Dinda menganggap sikapku selama ini bagaimana?apakah ada kata-kataku yang lebih dari sekedar saudara?”

Sms yang kedua: “Apakah salah jika seorang saudara bertanya keadaan saudarinya? Apakah tidak benar jika seorang abang  memperhatikan dindanya? Bukankah sebuah kewajiban seorang sahabat mendoakan sahabatinya?”

Sms yang ketiga: “Kemudian apakah keliru seorang Abang mengharapkan doa kebaikan dari dindanya? Bukankah banyak kawan akan lebih baik dari banyak musuh?”

Sms yang keempat: “Dinda, kesadaran bersaudara bagiku sekarang lebih penting dari kepentingan asmara karena aku tak ingin terpuruk untuk yang kedua kali, pengalaman adalah guru yang selalu berharga.”

Sms yang kelima: “Kagum pada pandangan pertama itu lumrah, tapi yang bicara kemudian lalu akal sehat dan hati nurani. Bukankah tidak setiap yang kita inginkan mesti terjadi seperti terlalu banyak hal yang kita tak inginkan justru terjadi?”

Sms yang keenam: “Kalau dinda merasa smsku selama ini begitu mesra, penuh perhatian dan melankolis, karena menurutku memang seperti itulah menurutku seorang laki-laki mesti memperlakukan perempuan.”

Sms ketujuh: “Ada yang ingin dinda tanyakan lagi?”

Sms senyum yang kedua: “Saompamana kaula deddhi istrinya ajunan kaule paggun cemburu. Toreh kadhiye malema ka’dissah bakto sampean se maki Kodak?”[5]

Sms kedelapan dan kesembilan: “Dinda, aku jawab dari dua segi ya, pertama, kecemburuan itu tak harus ditakuti selama kita tak pernah merasa berkhianat. Kedua, kejadiaan itu merupakan pencair dari kekakuan sikap persahabatan, kecuali Dinda merasa terhina dengan kejadian tersebut tentu aku minta maaf (Abang yakin dinda akan maafin abang). Aku tak ingin kemesraan persahabatan dan persaudaraan kita ternodai…”

*****

Seandainya perpisahan bukan milik orang yang bertemu, tentu aku tak ingin malam lepas kenang ini terlaksana. Tapi, kodrat memang berjalan tanpa henti, tanpa sela, tanpa nyawa. Semuanya dilibas hingga tuntas. Panggung tangis itu telah berdiri.

Kemana senyum itu? Kenapa harapku tak jua temukan kenyataan. Begitu lelah aku berharap, senyum ungu menghampar dengan kaca mata eksotiknya. Bukankah sekarang bukan waktu yang tepat untuk melukis? Aku tetap rapikan panggung perpisahan itu dengan hati bercucuran kristal maja[6].

“Tolong ambil gambar senyum!” harapku pada sekretarisku.

Gambar senyum sangat aku damba, sebagai sebuah tanda, bahwa di suatu waktu dan tempat aku pernah dipertemukan Tuhan dengan senyum.

“Senyum tak mau, Bos!”

Kalimat pendek itu menusukku dalam-dalam, mengkaparkanku pada harap yang tak sempurna.

*****

Kurangkai nomor senyum dengan perlahan, hingga tuntas di ujung gelisah.

Suara lembut di sebrang itu menyapaku. Aku terkapar lagi, kali ini karena aku tak kuat menahan jiwaku sendiri.

“Dinda, seandainya keadaan kita tidak seperti sekarang, apakah mungkin cerita yang kita tulis ini akan berbeda?”

Senyum diam. Tak menjawab.

 

 

Lembung Barat, Kamis, 23 Agustus 2007 jam 1.45


[1] Selat Bali adalah sebutan yang diberikan oleh anak-anak posko putra bagi sungai yang melintas di belakang lembaga pendidikan Nurul Yaqin Lembung Barat Lenteng Sumenep karena banyak dijumpai orang-orang desa mandi tanpa balutan kain sehelaipun

[2] Julukan yang diberikan oleh kawan-kawan KKN tuk para gadis yang selalu mandi di Selat Bali

[3] Salah satu penggalan lagu Ebiet G. Adi berjudul Elegi Esok Pagi

[4] Bahasa Madura yang artinya: Anda sudah punya istri, Bang…

[5] Bahasa Madura artinya: “Kalau saya jadi istrinya Abang pasti saya cemburu, seperti tadi malam waktu abang menyerahkan tustel?”

[6] Maja adalah sejenis buah yang dagingnya manis tapi mengandung getah yang sangat pahit



Program Guru Penggerak Itu Asyik

 

PROGRAM GURU PENGGERAK ITU ASYIK

Oleh: Mohamad Johan*

Program guru penggerak (PGP) diluncurukan pertama kali oleh Mendikbud Nadiem Makarim sekitar Juli 2020. Saya mendapatkan informasi tentang PGP melalui media sosial. Sama sekali tidak tertarik untuk mencari tahu lebih jauh. Semua berlalu begitu saja.

Hingga pada suatu ketika, saya menjadi proktor di pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK). Proktor itu semacam operator pelaksanaan ANBK. Tugasnya mengatur pelaksanaan asesmen melalui laptop. Dalam pelaksanaan ANBK itu seorang proktor tidak banyak kerjaan. Banyakan nganggurnya. Yang banyak kerja adalah murid yang ikut ANBK. Di tengah tak ada kerjaan itulah saya iseng membuka SIM PKB dan ketemu dengan program guru penggerak ini. Dari nganggur dan iseng itulah kemudian saya mengikuti seleksi calon guru penggerak (CGP).

Setelah mencoba mengikuti proses seleksi awal CGP berupa pengisian bidodata dan esai, akhirnya timbul juga motivasi untuk mengikuti CGP. Saya ingin meningkatkan kompetensi sebagai guru melalui PGP ini, ingin lebih bermanfaat untuk murid-murid saya dengan penambahan pengetahuan dan wawasan melalui PGP dan berkontribusi positif pada dunia pendidikan di lingkungan saya.

Begitu proses pendidikan CGP dimulai. Kesan pertama adalah dunia pendidikan kita sudah berubah sedemikian rupa. Digitalisasi pendidikan adalah keniscayaan. Pembelajaran sudah tak berbatas ruang. Di mana saja orang bisa belajar. Asal mau.

Kendala awal yang saya temui dalam mengikuti pendiddikan CGP adalah mengoperasikan learning management system (LMS). Yaitu sebuah aplikasi pembelajaran dalam jaringan (daring). LMS ini sama sekali baru bagi saya. Adanya banyak menu dan fitur di LMS. Semua harus diakrabi agar pembelajaran bisa berlangsung maksimal. Kendala awal ini dengan cepat bisa teratasi. Ada fasilitator yang siap membantu dan mengurai kebingungan demi kebingungan yang saya temua di LMS.

Pembelajaran di CGP berbasis LMS. Di LMS ada tiga modul yang harus dipelajari CGP. Tiap modul terdiri dari beberapa sub modul. Semuanya berjumlah 10 sub modul. Dari sepuluh sub modul itu yang paling menarik bagi saya adalah sub modul nilai dan peran guru penggerak. Dari sub modul inilah saya menjadi mengerti tujuan PGP ini dan apa yang harus saya lakukan nanti sebagai seorang guru penggerak.

Seiring dengan berjalannya proses pembelajaran di CGP, pola pikir saya mulai berubah. Terutama terkait dengan murid. Sebelumnya saya menganggap bahwa murid adalah obyek pembelajaran. Sebagai guru saya paling mengerti apa yang terbaik untuk murid saya dengan sama sekali manafikan keinginan, bakat dan minat murid saya. Setelah berproses di CGP ini saya menjadi sadar. Muridlah subyek dari pembelajaran itu. Pembelajaran mestinya berpusat pada murid. Murid adalah titik tolak dan tujuan pembelajaran itu sendiri. Sebagai guru kita menuntun murid. Mengarahkan murid. Membimbing murid. Agar bisa mencapai keselamatan dan kebahagiaan. Baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.

Dari paparan di atas, dapat diketahui urgensi PGP ini. Yakni pada perubahan paradigma kita terhadap murid, sekolah dan pendidikan. Perubahan paradigma itu akan membawa perubahan pada perspektif, sikap dan perlakuan kita terhadap murid, sekolah dan pendidikan. Dalam PGP ini paradigma lama kita akan diberi perbandingan dengan paradigma baru yang mungkin sudah lama ada tapi selama ini kita abai terhadapnya. Dari perbandingan itu kita akan menjadi sadar bahwa ada yang salah dengan paradigma lama kita. Ada kebenaran yang tak terbantahkan dari paradigma baru yang kita pelajari. Selanjutnya kita hanya akan berkata begini: oh iya ya…

PGP ini solusi yang sangat tepat bagi guru yang ingin berubah dan berbenah. Guru yang ingin keluar dari zona nyaman dan ingin memberikan yang terbaik bagi murid-muridnya. Bahkan bukan hanya berubah dan berbenah tapi bergerak dan menggerakkan. PGP adalah tempat belajar yang solutif bagi guru yang ingin terus belajar. Guru yang berhenti berhenti belajar, berhentilah mengajar.

Setelah lulus PGP ini saya berharap dapat menghadirkan pembelajaran yang menyenangkan bagi murid. Pembelajaran yang dapat memenuhi dahaga murid akan ilmu pengetahuan dan karakter positif. Pembelajaran yang dapat mengembangkan bakat dan minat murid. Di sisi lain, saya berharap dapat menjadi teladan positif bagi rekan-rekan sejawat hingga sama-sama tergerak, bergerak dan menggerakkan menuju pendidikan Indonesia yang lebih bermartabat.

Ke depan saya berharap PGP dapat menjadi program yang wajib diikuti oleh semua guru agar guru-guru Indonesia mempunyai paradigma yang sama terkait murid, sekolah dan pendidikan Indonesia.

Senin, 23 Januari 2023

Sekilas Tentang Cerpen


 

SEKILAS TENTANG CERPEN:

Yang Saya Baca, Yang Saya Tahu, Yang Saya Alami*

Oleh: Mohamad Johan**

 

Mohammad Diponegoro, seorang cerpenis yang semasa hidupnya seminggu sekali membacakan karyanya di radio Australia, mengungkapkan bahwa dunia cerpen ialah alam di dasar laut karang. Makin dalam kita menyelam dengan minat tajam, makin asyik dan terpukau kita oleh keindahan dan kekayaannya. Kita bisa tergulir untuk jatuh cinta dan akhirnya membatalkan sama sekali niat untuk lari dari dunia cerpen.

 

Diponegoro seakan ingin berfatwa bahwa dunia cerpen adalah dunia yang sangat indah dan menarik, siapapun berhak untuk membuat dan menikmati keindahannya. Tak peduli apakah anda seorang koruptor, politisi, petani, ataupun santri sebuah pesantren. Yang pasti, masih kata Diponegoro, dunia cerpen menjanjikan kepuasan batin yang tiada tara, seperti perasaan setiap ibu yang terbaring di ranjang bersalin ketika mendengar tangis awal bayinya yang baru lahir.

 

Sebelum kita belajar menulis cerpen alangkah eloknya jika kita tahu, kiranya binatang apakah cerpen itu?  Phyllis Duganne, seorang penulis Amerika, mangatakan bahwa cerpen ialah susunan kalimat-kalimat yang merupakan cerita yang mempunyai awal, bagian tengah dan akhir. Dan setiap cerpen punya tema yakni inti cerita atau gagasan yang ingin disampaikan oleh cerita itu. Dan sebagai seperti namanya, cerita yang pendek, cerpen adalah bentuk cerita yang bisa tuntas dibaca dalam sekali duduk. Daerah lingkupnya kecil, dan karena itu biasanya ceritanya terpusat pada satu tokoh atau satu masalah. Ceritanya sangat kompak, tidak ada bagiannya yang hanta berfungsi sebagai embel-embel. Tiap bagiannya, tiap kalimatnya, tiap katanya, tiap tanda bacanya, tidak ada yang sia-sia. Semuanya memberi saham yang penting untuk menggerakkan jalan cerita, atau mengungkapkan watak tokoh, atau melukiskan suasana. Tidak ada bagian yang ompong, tidak ada yang kelebihan.

 

Karena itu menulis cerpen merupakan cara menulis yang paling selektif dan paling ekonomis. Menulis cerpen adalah menceritakan detail yang ingin kita sampaikan bukan memperlihatkannya. Oleh karena itu ada baiknya kita tengok lima aturan mengenai cerpen yang pernah disampaikan oleh Bapak Cerpen Modern, Edgar Allan Poe berikut ini. Pertama, cerpen harus pendek. Cerpen bagaikan kain yang ketat. Tidak banyak memberikan kelonggaran. Cerpenis yang berpengalaman akan selalu berusaha menghndari perangkap uraian panjang tentang tokoh cerita atau pemandangan alam. Ia tidak suka mengobral detail dan tidak membiarkan tokohnya bicara terlalu banyak. Kecuali  hanya bila diperlukan untuk menampakkan watak, menjalankan cerita, atau menampilkan problem. Kedua, cerpen seharusnya mengarah untuk membuat efek yang tunggal dan unik. Sebuah cerpen yang baik punya ketunggalan pikiran dan aksi yang bisa disampaikan langsung dari baris awal hingga akhir. Ketiga, cerpen harus ketat dan padat. Cerpen harus berusaha memadatkan setiap uraian dan kata sepanjang tidak membunuh ide cerita. Keempat, cerpen harus nampak sungguhan. Nampak sungguhan adalah dasar dari seni mengisahkan cerita. Setiap fiksi harus nampak sungguhan meskipun semua orang tahu ia hanyalah rekaan. Setiap tokohnya harus benar-benar menjadi manusia yang benar-benar hidup. Kelima, cerpen harus memberikan kesan yang tuntas. Selesai membaca serpen, pembcanya harus menyakini bahwa cerita yang dibacanya benar-benar tuntas dan selesai, tidak ada lagi yang tersisa, benar-benar tamat.

 

Kenapa kita harus menulis cerpen? Banyak alasan kenapa kita harus menulis. Kita bisa mengajukan alasan teologis bahwa kita ingin ikut berdakwah melaui cerpen. Itu bagus. Atau alasan sosiologis, karena kita ingin terkenal melalui cerpen, karena dengan demikian kita bisa meningkatkan status sosial kita. Hal itu juga tidak salah. Boleh juga memakai alasan ekonomis, karena kita ingin memperolah suntikan modal lewat honor cerpen yang kita peroleh. Hal itu sah-sah saja, tidak melanggar HAM. Atau sebagai media aktualisasi potensi diri atau karena pacar kita menuntut untuk jadi cerpenis. Semua alasan tidak masalah, yang penting kita punya semangat yang kuat dan keinginan yang tangguh untuk menulis cerpen.

 

Dari mana memulai? Ibarat pengen jadi pendekar silat yang tangguh, maka sebelum itu kita harus melewati tahap-tahap mempelajari jurus-jurus silatnya. Gak ada orang lahir yang lantas menjadi pendekar pilih tanding. Semua melalui proses yang alamiah. Demikian juga cerpenis.

 

Banyak orang yang meyakini bahwa cara terbaik melatih insting menulis adalah melalui menulis buku harian. Dengan buku harian, kita bisa melatih menulis dan menyusun kalimat yang bagus setiap hari. Disana, kita tidak hanya belajar untuk mencata seluruh pegalaman dan pengetahuan kita. Tapi juga belajar bagaimana menggunakan perasaan kita.

 

Dari ranjang ke ranjang adalah bahan terbaik untuk menulis buku harian. Ambil yang terbaik, kemudian tulis juga dengan cara yang terbaik. Banyak orang yang akhirnya terkenal karena catatan buku hariannya. Ada Kartini dan Ahmad Wahib di Indonesia, Anne frank di Belandan dan Anton Chekov di Rusia. Semua memulai karyanya melaui buku harian.

 

Bisa juga melalui korespondensi. Di era komunikasi ini, korespondensi bukanlah hal yang sulit. Bisa melalui surat, telepon atau sms via hp. Tapi dalam kaitannya dengan menulis cerpen maka korespondensi ini harus melalui surat. Kita bisa belajar mengungkapkan perasaan dan apa yang ingin kita sampaikan pada orang lain melaui tulisan.

 

HB Jassin menulis surat untuk ribuan penyair Indonesia dan sekarang kita bisa beli kumpulan surat-suratnya di toko-toko buku besar. Surat-surat Rooselvelt kepada istrinya. Nehru kepada putrinya, Indira, termasuk kumpulan surat yang terlaris di dunia. Juga surat-surat Kahlil Gibran di Lebanon pada Maya Ziyadah yang berada di Mesir, kita masih bisa baca sampai sekarang. Maka tak salah jika ada orang yang berkata punya buku harian dan suka surat-menyurat adalah ciri utama seorang cendikiawan.

 

Atau bisa kita membaca cerpen sebanyak-banyak sampai kita merasa kenyang tanpa makan, terutama cerpen-cerpen yang telah dikategorikan berbobot atau berkualitas. Ibarat orang yang selalu melihat pendekar silat berlatih setiap hari, maka lama kelamaan dia akan jadi pendekar juga atau paling tidak hafal gerakan-gerakan silatnya. Demikian juga dengan cerpen.

 

Bisa juga kita memulai dari hobi meneliti dan berempati dengan nasib manusia. Mangapa orang selalu menjadi korban? Kenapa putra kyai selalu mudah menjadi dewan di Madura? Mengapa pengurus pesantren cendrung untuk beritindak semau gue? Dan lain sebagainya. Karena diyakini, hobi meneliti akan mempengaruhi kedalaman dan luasnya jangkauan karangan seseorang, seperti YB Mangunwijaya yang mendalami masyarakat Maluku dan pola maritim di sana sebelum menulis buku Ikan-ikan Hiu, Ido, Homa. Atau Umar Kayam yang menulis Para Priyayi setelah mengadakan berbagai penelitian dan dukungan perguruan tinggi di Amerika Serikat.

 

Dan dari hobi meneliti dan berempati inilah kita bisa menghasilkan berbagai macam tema dan ide untuk cerpen-cerpen yang akan kita tulis. Karena setiap manusia yang kita teliti dan mencoba untuk berempati kepadanya akan selalu akrab dengan permasalahan hidupnya. Tak salah kiranya jika banyak orang bilang, manusia dengan masalahnya berbanding lurus dengan tema cerpen yang bisa kita hasilkan. Bukankah ide terlalu gampang?

 

Lalu langkah apa yang harus kita lakukan waktu ingin nulis cerpen? Nih saya berikan tuntunan yang disampaikan oleh Frank Bernett untuk merencanakan sebuah cerita. Pertama, menghadapkan tokoh cerita dengan masalah untuk diselesaikan. Kedua, menciptakan penyelesaian yang logis dan dan memuaskan dari masalah tersebut. Ketiga, menulis penutup cerita. Hal ini pengitng untuk dilakukan agar kita benar-benar yakin bahwa cerita yang kan kita tulis benar-benar penting untuk dituliskan. Keempat, menulis satu atau dua paragraf  pembukaan dari cerpen. Kelima, susunlah plot yakni pengaturan adegan dan insiden bagaimana sang tokoh menyelesaikan masalahnya. Kan kita dah tahu awal dan akhirnya cerita.

 

Apa yang kita lakukan waktu memulai menulis cerpen? Tulislah cerpen kita dengan jujur, apa adanya. Segala yang ada dalam benak kita, tumpahkanlah semuanya dengan selengkap-lengkapnya sampai kita merasa bahwa cerpen kita sudah selesai. Setelah itu tinggalkan dulu. Kemudian ambil jarak dengan cerpen yang telah kita tulis. Baca lagi cerpen tersebut dengan posisi kita sebagai seorang kritikus cerpen atau redaktur dari sebuah penerbitan yang berhak mengedit, membuang, menambah bahkan merobek cerpen yang telah kita hasilkan. Dengan demikian kita akan bisa mengoreksi cerpen kita dengan obyektif. Koreksilah terus menerus sehingga kita bisa menemukan bentuk terbaik menurut kita.

 

Satu yang perlu kita ingat ketika sedang menulis, kita jangan berpikir bahwa apakah cerpen kita itu baik atau jelek, apakah dapat disukai pembaca atau malah dicampakkan, apakah bisa diterima penerbit atau dikembalikan. Yang harus kita pikirkan adalah bagaimana caranya agar kita bisa menyelesaikan cerpen itu dengan cepat dan menyampaikan ide secara tuntas.

 

Setelah selesai menulis, gimana? Berikan pada teman, guru, pacar, penerbit atau buku tuntunan menulis cerpen untuk menilainya. Dengarkan mereka bicara, perbaiki yang salah, tambahi yang kurang, kurangi yang lebih sehingga cerpen itu menjadi cantik dan semua orang merasa pantas dan ingin membacanya.

 

O y, ada yang lupa, kita harus selalu menambah pengetahuan tentang bahasa Indonesia yang baik dan benar karena itu merupakan salah satu syarat dasar agar kita bisa menulis cerpen dengan cantik. Key?

 

*Catcil ini disampaikan dalam acara Diklat Karya Tulis Fiksi yang dilaksanakan oleh Sanggar Andalas pada hari Jum’at, 22 Desember 2006 di Aula Diniyah PPA. Lubangsa Selatan Guluk-guluk Sumenep

**Penyaji adalah yang menulis catatan kecil ini

 

MAHKAMAH KONSTITUSI DAN DEMOKRATISASI INDONESIA


 

MAHKAMAH KONSTITUSI DAN DEMOKRATISASI INDONESIA:

Menelisik Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Membangun Demokrasi

Di Indonesia

Oleh: Mohamad Johan*

 

Pendahuluan

Gelombang perubahan –terutama dalam konteks demokratisasi—mengharu biru kehidupan politik umat manusia dalam dua setengah dekade terakhir ini. Berbagai negara-bangsa menjalani proses liberasi dan transisi demokrasi setelah sebelumnya dicengkram oleh rezim-rezim totalitarian atau otoritarian. Fakta tentang ini terpotret melalui berbagai literatur yang dihasilkan belakangan, mulai dari studi propetik Francis Fukuyama (The End of History, 1992) hingga studi yang lebih serius semacam proyek Transitions from Authoritarian Rule-nya Guillermo O’Donnell dan kawan-kawan (1986) atau studi Samuel P. Huntington yang banyak mengundang perdebatan (The Third Wave, 1991).[1]

Huntington misalnya menggambarkan bahwa dalam rentang waktu 1974-1990, jumlah negara demokratis di dunia mengalami perkembangan pesat, dari 30 menjadi 58 negara atau dari 24,6% menjadi 45% dari seluruh Negara yang ada di dunia. Dalam catatan Huntington, perkembangan itu merupakan kelanjutan dari gelombang demokratisasi dan gelombang pembalikan yang berjalan sejal awal abad ke-20. Pada tahun 1922, hanya ada 29 negara demokratis atau 45,3% dari negara yang ada pada saat itu.[2] Dalam masa-masa setelah 1990 –yang tidak tercakup dalam studi Huntington—jumlah Negara yang mengalami peralihan dari otoritarian ke demokratisasi semakin bertambah banyak, termasuk Indonesia pada tahun 1998 dan yang terkini adalah Mesir dan Libya serta negara-negara di sekitar Timur Tengah lainnya.

Dalam konteks demokratisasi global itu, Indonesia termasuk yang terlambat. Wacana demokratisasi sebetulnya telah dengan keras disuarakan di Indonesia sejak pertengahan 1970-an, namun sampai dengan dua dekade setelah itu tetap tidak bergulir sebagai kecendrungan politik konkrit. Karena itu, dalam studi-studi transisi atau demokratisasi yang terbit dalam tahun-tahun awal 1990-an Indonesia hampir selalu disebut sebagai negara yang masih terkungkung otoritarianisme; masih terkecualikan dalam gelombang ketiga demokratisasi global. Sampai dengan pertengahan tahun 1990-an Indonesia menjadi eksotis bagi banyak analis justru sebagai sampel negara yang bisa bertahan dengan otoritarianisme yang berlawanan dengan aura global demokratisasi.[3]

Kungkungan otoritarianisme yang mencengkram Indonesia baru berakhir pada penghujung abad ke-20 yang diawali dengan mundurnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 setelah berkuasa selama 32 tahun dengan cara ‘kekeluargaan’, pendekatan-pendekatan konsensus nasional’, ‘kontrak sosial’ dan ‘pembangunan ekonomi’ serta ‘stabilitas keamanan’[4] karena sudah tidak mampu lagi menanggulangi krisis ekonomi dan berlanjut dengan krisis politik yang melanda Indonesia dengan begitu dahsyatnya.

Politik Indonesia pasca Soeharto kemudia ditandai oleh perkembangan yang sangat dramatis –dinamika kehidupan politik mengalami percepatan luar biasa. Kejatuhan Soeharto telah mendinamisasi politik Indonesia dengan sangat cepat, di luar dugaan siapapun. Maraknya gerakan massa, tumbuhnya partai politik bak cendawan di musim penghujan, berkembangnya tuntutan kebebasan politik dan pers serta terbangunnya kantong-kantong kritisisme masyarakat di mana-mana adalah gejala yang terlihat setelah turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan.

Dalam konteks itu, tahun 1998 adalah tahun yang sangat penting dalam wacana demokratisasi Indonesia pasca-Orde Baru. Inilah tahun yang membuka kemungkinan bagi Indonesia untuk terkategorikan sebagai salah satu negara yang ikut serta dalam gelombang demokratisasi global. Kembali satu contoh nyata terkibar di dunia bahwa betapapun kuatnya kekuasaan otoritarian itu, suatu saat akan mencapai titik kulminasinya untuk kemudian runtuh dan digantikan oleh kekuatan demokratis atau justru malah otoritarianisme yang baru.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ternyata tidak mudah menjalani fase pasca-otoritarianisme. Apa yang dibayangkan sebagai transisi menuju demokrasi kerapkali tidak lebih dan tidak kurang hanyalah fase pra-transisi yang belum pasti. Dalam fase ini yang terjadi hanyalah terbentuknya  musim semi kebebasan yang umurnya sependek sebuah musim. Kalau tidak cermat dan hati-hati maka yang muncul kemudian adalah proses “Balkanisasi” dan “perang saudara”, sebagaimana yang terjadi pada beberapa negara dan bangsa lain, yang harus membayar reformasi dan demokratisasi dengan amat mahal, pecah berkeping-keping oleh perang saudara.[5]

Dalam The Third World (1983), Peter Worsley menggambarkan bahwa gejala rekonsiliasi otoritarianisme itu merupakan gejala khas negara-negara Dunia Ketiga. Worsley menyebutnya sebagai “siklus otoritarianisme”. Di berbagai Dunia Ketiga, otoritarianisme jatuh atau dijatuhkan, namun setelah itu yang muncul adalah otoritarianisme yang baru.[6]

Menurut Eep Syaifulloh Fatah, ada beberapa faktor yang kerapkali berperan penting untuk menciptakan rekonsolidasi otoritarianisme atau siklus otoritarianisme itu. Pertama, perubahan yang terjadi bukanlah perubahan revolusioner dalam bentuk pergantian rezim secara menyeluruh dan mendasar. Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Sacieties (1962) mengingatkan bahwa perubahan melalui reformasi jauh lebih sulit ketimbang revolusi. Dalam revolusi perubahan bisa dilakukan dengan cepat melalui praktik penyingkiran semua elemen lama. Namun dalam reformasi yang bersifat gradual, perubahan harus dilakukan dengan negosiasi antara kekuatan reformis dan status quois. Dalam kerangka negosiasi ini, celakanya, kekuatan lama (status quo) telah terkonsolidasikan, sementara kekuatan baru (reformis) masih berserakan. Akibatnya, alih-alih demokratisasi, yang justru terjadi adalah rekonsolidasi kekuatan-kekuatan lama yang berkarakter otoritarian. Dengan kata lain, proses reformasi tidak mengubah struktur dasar dan budaya elit politik.[7] Kedua, ketidakpastian yang berlarut-larut dan tidak terkelola. Transisi dari sistem otoritarian selalu ditandai suasana ketidakpastian pada awalnya. Dalam kerangka inilah, struktur-struktur otoritarian terjaga dan terlestarikan, sementara struktur-struktur baru yang lebih demokratis tidak sempat dibangun dengan efektif karena terlibas oleh militerisasi. Ketiga, faktor militer. Di negara otoritarian umumnya yang mengandalkan militer sebagai tulang punggungnya, kejatuhan otoritarianisme kerapkali tidak identik dengan kehancuran politik militer. Keempat, perluasan kebebasan memancing konflik yang meluas dan tidak terkelola. Dalam konteks transisi dari otoritarianisme, konflik-konflik yang segera berkembang adalah konflik vertikal: kekuatan pro-perubahan dalam masyarakat (society) versus kekuatan pro-status quo yang masih kuat di level formal (state). Konflik vertikal tersebut pada tataran selanjutnya akan berkembang menjadi konflik horizontal yang kemudian berperan untuk mendestruksi kemungkinan munculnya publik atau kekuatan masyarakat yang terkonsolidasikan dan teguh pada agenda-agenda demokratisasi. Ketika daya tekan publik makin terkikis inilah proses rekonsolidasi otoritarianisme diberi jalan yang lapang. Kelima, gerakan sosial pro-demokrasi kehabisan napas. Fase pasca-otoritarianisme membutuhkan gerakan sosial pro-demokrasi yang kuat, terkonsolidasikan setidaknya di tingkat gagasan dan wacana serta tahan banting. Terjaganya proses demokratisasi di sejumlah negara ternyata berkait dengan ketersediaan pelaku dan gerakan pro-demokrasi yang teguh.[8] Dari kelima faktor tersebut, Fatah seakan menegaskan bahwa trasisi itu tidak linear mengarah ke demokratisasi tetapi bisa memutar berbalik kembali ke otoritarianisme.

Fakta hanya sedikitnya negara yang “berhasil” dalam transisi hakikatnya memberi jawaban bahwa perubahan itu bukanlah bukti kemenangan. Sejumlah negara yang telah meninggalkan bentuk otoritarianisme ternyata masih jauh dari sebuah demokrasi, bahkan tanda-tanda surutnya demokrasi kembali ke bentuk otoriter masih terbuka.[9] Untuk mencapai demokrasi itu sendiri maka harus melewati masa-masa transisi demokrasi, yang kalau memakai model transisi demokrasi yang dikemukakan oleh Dankwart A. Rustow dalam Transitions to Democracy: Toward a Dynamic Model yang dimuat di Jurnal Comparative Politics edisi April 1970, yang tahapannya adalah: Pertama, tahap persiapan (prepatory phase). Dalam tahap ini perseteruan akan mendahului terbentuknya kompromi dalam wadah lembaga demokratis. Kelompok pendukung demokrasi harus menjadi pelindung bagi kekuatan yang berseteru (battle) dalam medan yang luas dan berlangsung dalam jangka waktu panjang. Kedua, kondisi kebuntuan (stalemate) yang terjadi karena elit yang berkuasa kelelahan oleh perseteruan yang berlangsung. Pihak elit tidak memiliki pilihan lain bahwa kepentingan mereka sebaiknya dikompromikan melalui perwujudan lembaga demokrasi dibandingkan melanjutkan perseteruan. Ketiga, tahap penentuan. Pada tahap penentuan inilah kemudian lahir demokrasi, yang menjadi faktor utamanya adalah pilihan, persepsi, kecendrungan, dan keterampilan tawar-menawar individual di antara elit politik sebagai faktor penting bagi lahirnya demokrasi. Dan Keempat, konsolidasi demokrasi (habituation phase). Konsolidasi berlangsung dengan adanya komitmen dan kepercayaan pada prosedur demokrasi namun juga berkat ada dukungan yang luas dari warga negara yang menyatu dengan struktur demokrasi yang sedang terbenttuk. Konsolidasi demokrasi tidak hanya melibatkan peranan elit namun mencakup seluruh komponen bangsa hingga lapisan massa.[10]

Lalu bagaimana dengan Indonesia pasca Soeharto? Menurut Fatah, ada beberapa gejala yang terjadi setelah turunnya Soeharto dari kekuasaannya. Pertama, redefinisi hak-hak politik. Hampir semua orang menuntut kebebasan berpolitik, kebebasan berdemonstrasi, pembebasan tahanan politik, liberalisasi media massa, dan lain-lain. Kedua, ledakan partisipasi. Pada tingkat elit, ledakan partisipasi ditandai oleh terjadinya politisasi, aliansi-realiansi, oposisi, protes, dan perlawanan politik. Pada tingkat massa, ledakan partisipasi politik terjadi dalam bentuk gerakan massa dan amuk yang dilekati oleh unsur-unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ketiga, surplus percaya diri pada publik karena keberhasilan menjatuhkan Soeharto melalui gerakan massa yang berbasis publik. Keempat, delegitimasi dan krisis kredibelitas kekuasaan. Kelima, menegasnya fragmentasi dan disintegrasi politik.[11]

Transisi yang sekarang dialami bukan pengalaman khas yang hanya dilalui Indonesia. Beberapa Negara Amerika Latin pada decade 80-an, dan juga Negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand dan Filipina pernah mengalami proses serupa. Transisi demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter. Sedangkan panjang pendeknya masa transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem trasisisonal yang menghadang. Problem paling mendasar yang dihadapi oleh negara-negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidakmampuan membentuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel. Akibatnya legitimasi demokrasi menjadi lemah. Tanpa legitimasi yang kuat, rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.[12]

Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat, semakin mangakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi.  Pada saat yang sama, legitimasi merupakan independent rezim. Semakin kuat keyakinan terhadap legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi aturan main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Tingkat legitimasi yang tinggi juga akan memfasilitasi kesabaran dan dukungan publik terhadap pemerintahan dalam menghadapi problem-problem yang akut.[13]

 

Mengapa Harus Demokrasi?

Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di berbagai negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.[14]

Sebagai sebuah sistem dan etika politik, demokrasi telah teruji sebagai pilihan terbaik karena lebih menjanjikan bagi kelangsungan dan stabilitas hidup bernegara secara beradab. Walaupun tidak ada sistem politik yang sempurna tetapi secara histories-empiris tampaknya sistem demokrasi dinilai paling unggul, terutama ketika tingkat pendidikan masyarakat semakin maju bersamaan dengan munculnya pluralistic society, baik di tingkat nasional maupun global. Salah satu keunggulan demokrasi adalah adanya mekanisme kontrol dan partisipasi rakyat secara regular, terlembagakan dan terbuka melalui perwakilan.[15]

Demokrasi memiliki nilai etika dan normanya sendiri, yang membedakannya dari tatanan otoritarianisme yang menempatkan pemerintah dan negara sebagai patron terhadap rakyatnya dan karena itu cendrung mendefinisikan kebenaran secara sepihak.[16] Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Pemerintah negara oleh karena kebijakasanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.[17]

Dengan demikian negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi ia berarti sebagai pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.[18]

Di dalam negara yang menganut asas demokrasi kedudukan rakyat sangat penting, sebab di dalam negara tersebut rakyatlah yang memegang kedaulatan yakni kekuasaan yang mengatasi warga negara dan anak buah, malahan di atas undang-undang; atau, dengan kata lain kedaulatan adalah kekuasaan yang penuh dan langgeng kepunyaan suatu republik.[19] Oleh karenanya demokrasi dibentuk oleh proses tawar-menawar antara negara dan masyarakat madani untuk menghasilkan undang-undang dan kebijakan serta peraturan lain yang menetapkan pokok yang tepat di mana kekuasaan dan kepentingan negara memenuhi tuntutan dan kepentingan rakyat.[20] Demokrasi akan berfungsi secara tepat bila segenap rakyat mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan,[21] dan untuk itu dibutuhkan solidaritas di dalam masyarakat madani itu sendiri –dan terutama di antara kelompok-kelompok yang terpinggirkan secara politik dan ekonomi—untuk meletakkan dasar bagi masyarakat agar mereka menjadi aktor dalam menciptakan demokrasi.[22]

Menurut Sulastomo, paling tidak ada dua hal yang barangkali menjadi sebab utama gelombang demokratisasi. Pertama, adalah esensi demokrasi itu sendiri, dan kedua adalah perkembangan teknologi informasi. Keduanya menyatu dan menjadi kekuatan yang amat dahsyat, yang tidak mungkin dihindari oleh negara manapun di dunia.[23] Demokrasi ternyata bersemayam di setiap nurani manusia. Hanya dengan jalan demokrasi, sebuah negara diyakini dapat membangun bangsanya sesuai dengan aspirasi rakyatnya secara berkelanjutan, tertib, dan aman. Hanya dengan demokrasi, dapat diciptakan suasana berbangsa dan bernegara yang dapat melindungi hak-hak setiap warga negara, sehingga mampu mendorong kreativitas dan inovasi setiap individu untuk berperan dalam pembangunan bangsanya, oleh karena demokrasi telah membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warganya. Hanya dengan jalan demokrasi dapat dibangun masyarakat yang damai, hubungan internasional yang serasi, yang akan mampu memberi landasan yang kuat bagi perdamaian dunia. Begitu kuatnya panggilan demokrasi, orang bersedia untuk melarikan diri, mengungsi, mengarungi samudra, terdampar di negara asing, untuk menghindari rezim yang otoriter.[24]

Dari paparan di atas, maka dapat dipahami bahwa demokrasi sebenarnya merupakan fitrah manusia dalam perspektif hubungan horisontalnya dengan manusia lain ataupun dengan negaranya. Karena hanya demokrasi yang menyediakan ruang dialog, konsensus, keadilan dan kemerdekaan untuk menyatakan pendapat, yang sekaligus juga menghargainya eksistensinya sebagai manusia yang berdaulat. Sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara demokrasi bermakna bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.

Demokrasi akan melahirkan keadaan di mana setiap orang akan mempunyai hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama. Masyarakat seperti itu, tidak menolelir penguasaan atau rekayasa manusia oleh manusia lainnya. Tidak ada orang atau kekuatan dan bahkan pemerintahan yang dapat mengontrol masyarakat. Masyarakat akan mengontrol dirinya sendiri dan jarak pemerintah dan masyarakat menjadi mengecil. Masing-masing dengan hak dan kewajiban sendiri dengan mekanisme kontrol yang berjalan di atas tata laksana yang telah disepakati. Dan kondisi inilah mungkin yang kemudian dinamakan sebagai civil society atau masyarakat sipil atau masyarakat madani, yang dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.[25]

Masyarakat madani (civil society) mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi social. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan yang lainnya yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi. Masyarakat madani (civil society) bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dianggap sebagai hasil dari masyarakat yang menghendaki partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan dengan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan konsensus. Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani yang inheren baik secara internal (dalam hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesame warga negara) maupun eksternal (dalam hubungan vertikal yaitu hubungan pemerintahan dan negara dengan masyarakat atau sebaliknya).[26]

Untuk konteks Indonesia, proses pembentukan civil society yang tak sederhana dan sebentar itu dapat direkontruksikan ke dalam empat tahapan yang saling berkaitan: Pertama, pembentukan masyarakat yang punya kesadaran melawan ketidakadilan sosio-ekonomi dan politik. Kedua, pembentukan masyarakat yang punya neraca pertukaran relatif dengan negara. Dalam tahap ini pada masyarakat sudah tumbuh semacam nilai-nilai politik yang bisa dipertukarkan dengan negara. Ketiga, pembentukan masyarakat yang memiliki akses permanent ke formulasi dan adjudikasi kebijakan. Pada tataran ini masyarakat sudah menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan dan perumusan kebijakan. Keempat, terbentuk masyarakat yang terbebas dari eksploitasi  dan penindasan.[27]

 

Demokrasi dan Hukum

Akan tetapi demokrasi bukanlah segala-segalanya. Demokrasi memerlukan “norma”, lembaga yang mapan, serta pedoman dan tata laksana yang jelas. Tanpa itu semua, demokrasi mungkin akan menjadi democrazy yang akan melahirkan kekerasan dan anarki. Tanpa pijakan hukum semua orang bisa berbuat sekehendak hatinya. Kebebasan yang menjadi salah satu prinsip demokrasi haruslah dilaksanakan dalam bingkai hukum yang jelas agar semua pihak tidak merasa kebebasannya terdistorsi oleh kebebasan pihak lainnya. Hukum semestinya harus menjadi pijakan utama dalam proses demokrasi itu sendiri agar tujuan sama sekali  tidak pernah menghalalkan segala cara. Pandangan hidup demokratis mewajibkan  adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya.[28] Hukum menghendaki demokrasi tidak hanya benar caranya tetapi benar juga substansinya.

Hendaknya jangan sampai ada anggapan yang mempertentangkan antara kehidupan demokrasi di satu pihak, dengan kehidupan konstitusional di pihak yang lain. Bagi bangsa Indonesia, proses demokratisasi yang dikembangkan adalah demokrasi yang konsitusional. Sebaliknya kehidupan konstitusional yang dipegang adalah dalam rangka proses demokratisasi. Dalam dinamika kehidupan yang demikian, terbuka pula kesempatan untuk melakukan berbagai penyempurnaan konstitusi dan perundangan yang ada sesuai dengan aspirasi dan derap demokratisasi yang ada.[29]

Di dalam penjelasan UUD 1945 terdapat klausul yang berbunyi: “Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Jauh sebelum itu, Moh. Yamin membuat penjelasan tentang konsep negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang, karena itu harus terhindar dari kesewenang-wenangan.[30] Secara subtantif, perkataan itu mengandung makna bahwa demokrasi yang telah disepakati menjadi sistem pemerintahan Indonesia membutuhkan panduan hukum yang jelas agar demokrasi yang dijalankan tidak berubah menjadi tirani. Dengan kata lain, hukum (negara hukum) merupakan salah satu unsur penopang tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik. Dan sisi yang lain, demokrasi menyamakan derajat dan kedudukan semua warga negara di muka undang-undang, dengan tidak memandang asal-usul etnis, agama, jenis kelamin, dan bahasa ibu.[31]

Dalam suatu negara hukum, mengharuskan adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman  tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara heirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam prilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada aturan hukum. Dengan demikian, segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-perundangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan administratif harus didasarkan atas aturan atau rules and procedures.[32]

Namun demikian, prinsip supremasi hukum selalu diiringi dengan dianut dan dipraktikkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perudang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratiche rechtsstaat.[33]

Berdasarkan negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hierarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial  tertinggi.[34]

 

Mahkamah Konstitusi dan Demokratisasi Indonesia

Agar konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi, maka ketentuan-ketentuan dasar konstitusional yang menjadi materi muatannya harus dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Peraturan perundang-undangan, baik yang dibuat oleh legislatif maupun peraturan pelaksana yang dibuat oleh eksekutif  tidak boleh bertentangan dengan konstitusi itu sendiri.

Salah satu upaya tersebut adalah membentuk peradilan konstitusi seperti yang secara teoritis dikemukakan oleh Hans Kelsen. Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk hukum tersebut tidak konstitusional. Untuk itu dapat diadakan organ khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court), atau kontrol terhadap konstitusionalitas undang-undang (judicial review) diberikan kepada pengadilan biasa, khususnya mahkamah agung seperti di Amerika Serikat. Organ khusus yang mengontrol tersebut dapat menghapuskan secara keseluruhan undang-undang yang tidak konstitusional sehingga tidak dapat diaplikasikan oleh organ lain.[35]

Pemikiran mengenai pentingnya suatu pengadilan konstitusi telah muncul dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum kemerdekaan. Pada saat pembahasan rancangan UUD di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota BPUPKI Prof. Moh. Yamin telah mengemukakan pendapat bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu diberi kewenangan untuk membanding undang-undang. Namun ide ini ditolak oleh Prof. Soepomo berdasarkan dua alasan, pertama, UUD yang sedang disusun pada saat itu (yang kemudian menjadi UUD 1945) tidak menganut paham trias-politika. Kedua, pada saat itu jumlah sarjana hukum kita belum banyak dan belum memiliki pengalaman mengenai hal ini.[36]

Pada saat pembahasan perubahan UUD 1945 dalam era reformasi, pendapat mengenai pentingnya suatu Mahkamah Konstitusi muncul kembali. Perubahan UUD 1945 yang terjadi dalam era reformasi telah menyebabkan MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan supremasi telah beralih dari supremasi MPR kepada supremasi konstitusi, sebagaimana dijelaskan oleh Pasa 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Karena perubahan yang mendasar ini maka perlu disediakan sebuah mekanisme institusional dan konstitusional serta hadirnya lembaga negara yang mengatasi kemungkinan sengketa antarlembaga negara yang kini telah menjadi sederajat serta saling mengimbangi dan saling mengendalikan (checks and balances). Seiring dengan itu muncul desakan agar tradisi pengujian peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan tidak hanya terbatas pada peraturan di bawah undang-undang (UU) malainkan juga atas UU terhadap UUD. Kewenangan melakukan pengujian UU terhadap UUD itu diberikan kepada sebuah mahkamah tersendiri di luar Mahkamah Agung. Atas dasar pemikiran itu, adanya Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di samping Mahkamah Agung menjadi sebuah keniscayaan. [37]

Dalam perkembangannya, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi mendapat respons positif dan menjadi salah satu materi perubahan UUD yang diputuskan oleh MPR. Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, cermat, dan demokratis, akhirnya ide Mahkamah Konstitusi menjadi kenyataan dengan disahkannya pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian Perubahan Ketiga UUD 1945 pada ST MPR 2001 tanggal 9 November 2001. Dengan disahkannya dua pasal tersebut, maka Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk MK dan menjadi negara pertama pada abad ke-21 yang membentuk lembaga kekuasaan kehakiman tersebut.[38]

Amanah UUD 1945 tersebut kemudian diimplementasikan dalam bentuk undang-undang, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2003 ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Sesuai dengan penjelasan atas undang-undang tersebut maka Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi, sekaligus juga untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.[39]

Berdasarkan pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 atau pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk: (a) Menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (c) Memutus pembubaran partai politik; (d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan (e) Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Berdasarkan kelima wewenang tersebut kemudian dapat ditelisik lebih jauh mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam kerangka demokratisasi Indonesia. Pertama, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. UUD 1945 merupakan wujud dari perjanjian sosial tertinggi dari masyarakat yang menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertinggi, oleh karena itu segala bentuk perundang-undangan yang dilahirkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD itu sendiri, karena pertentangan itu akan mencedrai perjanjian sosial tertinggi itu sekaligus juga mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

Pembuatan undang-undang itu sendiri memang tidak selalu baik dan benar bila ditinjau dari kesesuaiannya dengan UUD 1945. Moh. Mahfud MD, ketua Mahkamah Konstitusi sekarang, ketika diwawancarai di sebuah stasiun televisi swasta[40] mensinyalir bahwa kesalahan pembuatan undang-undang itu (terutama peraturan daerah) salah satunya disebabkan karena anggota legislatif, yang salah satu fungsinya adalah legislasi itu, tidak mempunyai kemampuan memadai untuk membuat undang-undang atau peraturan daerah karena berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dengan kemampuan yang beragam pula.

Bisa juga penyebabnya adalah pengusul undang-undang itu –baik atas inisiatif legislatif maupun eksekutif—tidak mempunyai pemahaman yang konprehensif terhadap undang-undang yang ada di atasnya secara hierarkis, padahal undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan atau menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang ada di atasnya. Atau pembuat undang-undang itu tidak menguasai secara mendalam dan mendetil materi atau masalah yang akan diundangkan. Atau bisa jadi undang-undang tersebut dibuat berdasarkan kepentingan sepihak atau pesanan pihak tertentu, baik legislatif maupun eksekutif sehingga secara subtantif mengkhianati rasa keadilan masyarakat, yang notabene  akan terikat oleh ketentuan undang-undang tersebut, yang sudah tercermin dalam UUD 1945, padahal banyak dari anggota masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi, saran, kritikan mengenai suatu permasalah yang akan dituangkan dalam undang-undang ketika undang-undang tersebut masih berada dalam tahap rancangan undang-undang maupun ketika sedang dibahas di parlemen, sehigga tidak heran meskipun sebuah rancangan undang-undang  tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, ia terkadang tetap lolos sebagai undang-undang.

Langkah dan kebijakan pemerintah memang tidak selalu sealur dan sejalan dengan keinginan pemilik kedaulatan itu sendiri, yakni rakyat. Pun demikian juga dengan pihak legislatif, yang tindak tanduk maupun produknya tidak selalu merupakan cerminan aspirasi pihak yang diwakilinya, padahal dalam sistem demokrasi, pada hakikatnya pemerintahan berada di tangan rakyat yang mengandung arti bahwa: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people); kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people); dan ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for people).[41] Jadi, secara substansial ketidaksesuaian undang-undang yang dibuat terhadap UUD 1945 –dalam konteks rasa keadilan dan kedaulatan rakyat-- adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

Di sinilah kemudian terlihat peran pertama Mahkamah Konstitusi dalam proses demokratisasi Indonesia itu, ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sah merasa bahwa undang-undang yang dibuat wakil atau pemerintah mereka bertentangan dengan UUD sebagai perjanjian sosial tertinggi dan mencedrai kedaulatan mereka, mereka bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu bisa siapa saja, baik mereka yang berpendidikan atau tidak, direktur atau tukang becak, terhormat atau dihinakan asal mereka punya KTP Indonesia. Ini merupakan langkah yang sangat progessif  bila dibandingkan dengan era sebelumnya dimana rakyat hanya menjadi obyek dari undang-undang yang ada –terlepas apakah mereka setuju atau tidak, apakah bertentangan dengan UUD atau tidak. Dengan menjadikan rakyat sebagai subyek dari pembuatan undang-undang –dalam artian bahwa rakyat bisa menggugurkan undang-undang yang dibuat legislatif—menunjukkan salah satu bukti bahwa rakyat memang pemilik kedaulatan di negeri ini. Makna demokrasi yang terkandung dalam realitas tersebut adalah rakyat memang benar-benar bisa memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menentukan kebijakan negara –yang dalam konteks ini bentuknya adalah undang-undang—karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.

Pengajuan  judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi juga mengandung pembelajaran demokrasi yang sangat baik, di mana rakyat yang merasa dirugikan dan dinodai rasa keadilannya atau hak-hak konstitusionalnya oleh adanya  satu undang-undang tidak mentang-mentang bertindak anarkis –karena anarkisme merupakan suatu yang terlarang dalam alam demokrasi—tetapi bisa menggunakan jalur atau saluran yang bermartabat dan demokratis yakni pengajuan judicial review itu tadi.

Kedua, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Salah satu hal krusial yang dapat terjadi setelah UUD 1945 menentukan tidak ada lagi lembaga tertinggi dan menyebabkan lembaga negara menjadi sama tinggi adalah adanya pertentangan antar lembaga atau institusi yang dapat melahirkan krisis konstitusional. Hal ini bisa menimbulkan ketiadaan kepastian hukum dan kontraproduktif terhadap pengembangan budaya demokrasi. Bisa dibayangkan jika dua saja lembaga yang bertentangan maka akibat yang paling utama adalah terganggunya tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan ongkos sosial yang sangat mahal yakni terbengkalainya kepentingan rakyat sekaligus tersendatnya proses demokrasi itu sendiri.

Di sinilah terlihat peran urgen Mahkamah Konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan peran antara cabang kekuasaan  eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus juga mencegah dominasi kekuasaan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang kekuasaan serta melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang telah dijamin dalam konstitusi.

Mekanisme ketatanegaraan yang dijalankan oleh setiap lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara harus dipastikan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh UUD 1945, agar proses demokrasi yang dijalankan tidak terganggu justru oleh pertentangan institusi demokrasi itu sendiri. Dan kepastian tersebut hanya dapat jamin secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya tersebut.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus pembubaran partai politik. Di dalam negara yang mengikuti sistem demokrasi, kehadiran partai politik dalam birokrasi pemerintahan tidak bisa dihindari. Dalam teori liberal, birokrasi pemerintahan itu menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mempunyai akses langsung dengan rakyat melalui mandat yang diperoleh dalam pemilihan umum.[42]

Partai politik yang merupakan bagian dari infrastruktur politik menjadi salah satu komponen pendukung tegaknya demokrasi. Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Dalam menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti yang dikatakan oleh Miriam Budiarjo, mengemban beberapa fungsi: 1. Sebagai sarana komunikasi politik; 2. Sebagai sarana sosialisasi politik; 3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik; dan 4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi partai politik terdebut merupakan pengejewantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai (conflict resolution).[43]

Partai politik juga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebebasan berserikat yang tidak dapat dilepaskan dari jaminan kebebasan hati nurani dan kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan-kebebasan tersebut menjadi prasyarat tegaknya demokrasi. Oleh karena itu partai politik memiliki peran penting dalam negara demokrasi karena partai politiklah yang pada prinsipnya akan membentuk pemerintahan.[44]

Oleh karena itu, maka keberadaan partai politik harus mendapatkan jaminan agar eksistensinya tetap dapat berjalan. Jika pemerintah –yang nota bene dibentuk oleh partai politik—memiliki wewenang untuk membubarkan, maka bisa terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk membubarkan partai politik saingannya yang bisa jadi selalu dianggap merepotkan pelaksanaan kebijakan pemerintahannya karena partai saingannya tersebut memposisikan diri sebagai penyeimbang atau oposisi yang senantiasa memberikan saran, pendapat dan kritik supaya ada checks and balances atas jalannya pemerintahan sebagai salah satu bentuk pengejewantahan kehidupan politik yang demokratis. Justru ketika wewenang pembubaran itu ada pada pemerintah, yang terancam adalah kehidupan demokrasi itu sendiri karena dapat melahirkan otoritarianisme partai politik pemerintah karena segala gerak dan kebijakan pemerintahannya tidak bisa lagi dikontrol oleh partai politik saingannya.

Dengan demikian, melalui wewenangnya tersebut, maka Mahkamah Konstitusi memiliki peran aktif untuk menjamin pelaksanaan demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang ada dan mekanisme ketatanegaraan sesuai dengan UUD 1945, di mana partai politik sebagai unsur pendukung utama tegaknya demokrasi dapat terus melanjutkan eksistensinya walaupun ia bukan termasuk dari sebagian partai pembentuk pemerintahan serta tiadanya kekhawatiran untuk dibubarkan atau dibekukan ketika ia harus berbeda pandangan dan prinsip dengan partai penguasa. Jaminan itu membuat proses demokrasi tidak akan terganggu karena tidak adanya diktator mayoritas dalam pemerintahan.

Keempat, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Pemilihan umum memang hanya sekedar satu titik di dalam proses demokrasi. Tetapi pemilihan umum adalah awal dari proses demokrasi itu sendiri. Hanya dengan pemilihan umum yang bebas dan adil (free and fair election) akan melahirkan suatu lembaga institusi demokrasi (DPR, MPR dan lain-lainnya) yang dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan, hanya dengan institusi/lembaga demokrasi seperti itu akan lahir tata laksana demokrasi yang sehat, akan lahir norma demokrasi yang sehat. Semuanya akan melahirkan tradisi demokrasi yang kokoh yang tidak mungkin digoyah oleh kepentingan perorangan ataupun kelompok.[45]

Agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu wujud dari prinsip tersebut adalah penyelenggaraan pemilu tidak diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi oleh komisi tersendiri yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan dan hasil pemilu, maka harus diputus melalui mekanisme peradilan agar benar-benar objektif, tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah, peserta, maupun penyelenggara pemilu, yaitu melalui Mahkamah konstitusi.

Dalam konteks pemilu, mekanisme demokrasi bisa sangat mengecewakan hasilnya, mengingat mayoritas rakyat tingkat pendidikannya rendah, sebagian elite politik hanya memikirkan diri dan kelompoknya sehingga yang terjadi adalah manipulasi dan mobilisasi massa yang naif. Lebih mengecewakan lagi, jika kemiskinan rakyat itu dimanipulasi melalui politik uang sehingga hak dan kedaulatan rakyat yang merupakan roh demokrasi telah dibajak, dirampas, dan dibunuh oleh para elite politisi busuk dengan senjata uang. Semakin ironis lagi, jika uang itu diperoleh dari hasil rampasan milik rakyat dengan jalan korupsi yang diambil dari kas negara.[46]

Jebakan yang senantiasa menghadang agenda penegakan demokrasi dan pembangunan bangsa (state building) adalah nafsu untuk segera menuai hasilnya dalam jangka pendek. Mereka yang semula gigih memperjuangkan demokrasi, ketika sudah masuk dalam mesin pemerintahan mudah terjangkit political myopic, yakni penyakit mental yang tidak mampu lagi melihat visi politik jauh ke depan, yang melewati batas usianya. Dengan kata lain, pejabat yang terkena political myopic hanya berpikir dan mengejar kepentingan hari ini karena hati dan mata intelektualnya tertutup sehingga tidak mampu melihat kepentingan masa depan bangsa.[47]

Menguatnya egoisme pribadi maupun kelompok juga diakibatkan tak adanya perasaan aman dan optimisme ketika membayangkan masa depan bangsa. Perasaan tidak aman (insecure) selalu mendorong orang untuk bersikap egoistis dan curiga kepada orang lain. Hal ini bukan disebabkan kondisi Indonesia yang miskin sehingga takut kehabisan daya dukung alamnya –karena kenyataannya kaya raya—tetapi lebih disebabkan lemahnya wibawa hukum sehingga orang merasa tidak memperoleh perlindungan yang cukup dari negara. Begitu kepastian hukum ambruk, prinsip keadilan ikut ambruk dan pada urutannya masyarakat tidak mau diajak berpikir rasional karena mereka berpikir bahwa pendekatan rasional akan dikalahkan kekuasaan yang zalim.

Jadi, robohnya prinsip keadilan dan hukum akan menghancurkan aset moral, sosial dan intelektual lainnya dan yang akan berkuasa adalah kekuata uang, kekuatan nyali untuk berbuat nekat, jaringan koncoisme dan semangat berlomba menggarong uang negara karena semuanya berpandangan bahwa pesta kenduri segera akan berakhir. Akhir masa jabatan berarti berakhirnya peluang untuk kenduri. Dalam pikiran mereka, kapan lagi kalau bukan sekarang untuk memperkaya diri karena menjadi pejabat tinggi semakin sulit di masa depan karena harus melalui kompetisi dari bawah.[48]

Dengan kondisi yang demikian, maka tak heran jika 80% pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Indonesia bermasalah atau diprotes.[49] Padahal tak ada demokrasi tanpa pemilu, tetapi pemilu yang dipenuhi masalah justru akan mengancam eksistensi demokrasi itu sendiri. Bisa dibayangkan jika masalah pemilu itu –yang pada hakikatnya akan membentuk pemerintahan, baik pusat maupun daerah—menjadi berlarut-larut dan tidak ada ujung pangkalnya, maka hampir bisa dipastikan bahwa jalannya roda pemerintahan agar terganggu yang akan berujung pada amburadulnya pembangunan yang akan sangat merugikan rakyat dan proses demokrasi itu sendiri.

Disinilah peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil permasalahan yang terjadi dalam pemilu menjadi sangat signifikan bagi kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi. Kedudukannya yang idependen, sehingga keputusannya cendrung bisa diterima oleh para pihak yang bermasalah, prosesnya yang relatif cepat serta keputusannya yang langsung bersifat final sehingga tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lagi, menyebabkan segala akibat yang ditimbulkan oleh permasalahan tersebut dapat ditekan seminimal mungkin. Salah satu contohnya adalah pemerintahan bisa segera terbentuk dan proses pembangunan kesejahteraan rakyat juga bisa cepat berjalan karena sejatinya yang memiliki hajat besar bernama pemilu itu adalah rakyat demi untuk menentukan masa depan mereka.

Kelima, Mahkamah Konstitusi berwenang memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Mulai pemilihan presiden (pilpres) tahun 2004, Indonesia sudah melaksanakan pemilihan secara langsung yakni rakyat memilih langsung calon presiden yang ada dan tidak seperti pilpres sebelumnya yang dipilih melalui perwakilan. Pilihan langsung itu bisa menyebabkan presiden terpilih belum tentu berasal dari partai politik pemenang pemilu legislatif, oleh karena itu maka kedudukannya sangat rentan diganggu oleh legislatif karena tidak punya pendukung yang mayoritas di parlemen apalagi ketika partai pengusung presiden tersebut tidak berkoalisi dengan partai politik lain atau koalisinya kalah kuat.

Jika DPR diberikan wewenang untuk menjatuhkan Presiden maka yang bisa terjadi kemudian diktator mayoritas. DPR dapat dengan mudah mencari-cari alasan untuk menjatuhkan presiden toh yang terjadi nanti adalah prisip mayoritas: siapa yang banyak dia menang. Kondisi ini tentu sangat membahayakan bagi keberlangsungan praktek demokrasi karena demokrasi akan terperosok menjadi tirani jika semata-mata hanya berdasarkan pada prinsip mayoritas.

Di sisi yang lain, kekuasan presiden tidak tak terbatas dan mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum –sebagai konsekuensi logis dari demokrasi yang salah satu prinsipnya adalah persamaan. Presiden dan atau wakil presiden dapat dijatuhkan karena melakukan pelanggaran tertentu, tindak pidana berat lainnya, serta perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Disinilah kemudian peran Mahkamah Konstitusi terlihat. Kewenangannya untuk memutus pendapat DPR tersebut akan menempatkan prinsip mayoritas itu dalam konteks demokrasi yang konstitusional, dan menjauhkan demokrasi menjadi tirani. Di sisi yang lain, kewenangan tersebut berperan untuk membuat presiden dan wakil presiden bertindak dan melaksanakan pemeritahan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada karena ada Mahkamah Konstitusi yang bisa memberikan putusan apakah ia masih dapat meneruskan pemerintahannya atau tidak ketika mereka sewenang-wenang atau telah melakukan atau mengalami hal-hal yang telah disebut tadi itu. Kesadaran itu akan membuat proses demokrasi akan lebih mudah berjalan karena institusi demokrasi –dalam konteks ini adalah lembaga legislatif dan eksekutif—telah berjalan dalam koridor demokrasi yang semestinya.

Menelisik kelima peran Mahkamah Konstitusi yang telah dijabarkan secara singkat di atas, maka tidak salah jika Mahkamah Konstitusi –dalam perspektif demokratisasi Indonesia—berperan sebagai pengawal demokrasi di Indonesia. Sebuah peran yang sangat vital dan signifikan demi mencapai cita-cita masa depan demokrasi Indonesia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abeng, Tanri, Managing The Nation With Tanri Abeng dalam episode Solo Memang Beda. Metro TV, Kamis, 26 Mei 2011, jam 19.30-20.30

Assiddiqie, Jilmly,  2008, Gagasan Dasar Tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (Peny.), Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief  Sidharta, SH. Bandung: PT Refika Aditama

Fatah, Eep Syaifulloh,  1999, Membangun Oposisi Agenda-Agenda Perubahan Politik Masa Depan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Fauzan, Achmad,  2005, Perundang-Undangan Lengkap Tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Prenada Media

Habibie, Bacharuddin Jusuf,  2006, Detik-Detik Yang Menentukan Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: THC Mandiri

Hidayat, Komarudin,  2006, Politik Panjat Pinang Dimana Peran Agama. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara

ICCE UIN Jakarta, Tim, 2003, Pendidikan Kewargaan Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media

Katjasungkana, Nursyahbani,  2001, Pertukaran Kekuasaan Atau Perubahan Kekuasaan? Masalah Pembentukan Lembaga-Lembaga Demokratis, dalam Chris Manning dan Peter Van Diermen (ed.), Indonesia Di Tengah Transisi Aspek-Aspek Sosial dan Krisis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mahfud MD, Moh., 2003, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: PT Rineka Cipta Karya

Sriyanto, Nanto,  2005, Kritik Atas Determinisme Dalam Model Transisi Demokrasi, dalam Jurnal Penelitian Politik LIPI, Vol. 2 No. 1

Sulastomo, 2003, Reformasi Antara Harapan dan Realita. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara

Toha, Miftah,  2005, Birokrasi Dan Politik Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Wahid, Abdurrahman, 2007, Islam Kosmopolitan Nilai-Nilai Indonesia Dan Tranformasi Kebudayaan. Jakarta: The  Wahid Institute

 

 

*DAFTAR RIWAYAT HIDUP

 

Mohamad Johan, lahir di Sumenep, 13 Januari 1980. Pendidikan S-1 PAI-nya di Sekolah Tinggi Ilmu Keislaman Annuqayah (STIKA) –sekarang bernama INSTIKA— Guluk-Guluk Sumenep lulus tahun 2008. S-2 di Program Studi Pendidikan Agama Islam Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang lulus tahun 2012. Profesinya sekarang sebagai guru PAI SD di Sumenep, selain itu juga menjadi dosen tidak tetap di STIT Aqidah Usymuni Tarate Sumenep dan STAI Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan. Ia berdomisili di Jl. Garuda  Gg. II RT 01 RW 09 dusun Saluran Air desa Pamolokan kecamatan Kota Sumenep kabupaten Sumenep provinsi Jawa Timur 69412. Dapat dihubungi di 081703456707 atau 087850091980 atau moh_johan80@yahoo.co.id.

 



[1] Eep Syaifulloh Fatah, Membangun Oposisi Agenda-Agenda Perubahan Politik Masa Depan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1999), hlm. v

[2] Ibid.,  hlm. v

[3] Ibid.,  hlm. vi

[4] Nursyahbani Katjasungkana, Pertukaran Kekuasaan Atau Perubahan Kekuasaan? Masalah Pembentukan Lembaga-Lembaga Demokratis, dalam Chris Manning dan Peter Van Diermen (ed.), Indonesia Di Tengah Transisi Aspek-Aspek Sosial dan Krisis, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001) hlm. 314

[5] Bacharuddin Jusuf  Habibie, Detik-Detik Yang Menentukan Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, (Jakarta: THC Mandiri, 2006), hlm. ii

[6] Eep Syaifulloh Fatah, Loc. Cit., hlm. viii

[7] Nursyahbani Katjasungkana, Op. Cit.,  hlm. 314

[8] Eep Syaifulloh Fatah, Op. Cit., hlm. viii-xi

[9] Nanto Sriyanto, Kritik Atas Determinisme Dalam Model Transisi Demokrasi, (Jakarta: Jurnal Penelitian Politik LIPI, Vol. 2 No. 1 2005), hlm. 1

[10] Ibid., hlm. 3-4

[11] Eep Syaifulloh Fatah, Loc. Cit.,  hlm. xxi-xxiii

[12] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, Edisi Revisi, 2003), hlm. 137

[13] Ibid., hlm. 138

[14] Ibid., hlm. 109-110

[15] Komarudin Hidayat, Politik Panjat Pinang Dimana Peran Agama, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2006), hlm. 43-44

[16] Bacharuddin Jusuf  Habibie, Detik-Detik Yang Menentukan…, hlm. 519

[17] Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, (Jakarta: CV Rajawali, Cet. 1, 1983), hlm. 207 sebagaimana dikutip Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, (Jakarta: PT Rineka Cipta Karya, 2003), hlm. 2

[18] Sebagaimana dikemukan Amirmachmud dalam dialog dengan “Prisma”: Demokrasi, Undang-Undang dan Peran Rakyat,  (Jakarta: LP3ES, No. 8. 1984) sebagaimana dikutip Ibid., hlm. 2

[19] Jean Bodin, Six Lives de la Republique (1675) sebagaimana dikutip Moh. Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Djambatan, Cet. V, 1954) hlm. 56 sebagaimana dikutip Ibid., hlm. 2

[20] Nursyahbani Katjasungkana, Pertukaran Kekuasaan Atau… hlm. 321

[21] Ibid.,  hlm. 322

[22] Ibid.,  hlm. 322

[23] Sulastomo, Reformasi Antara Harapan dan Realita, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, Cet. 1, 2003), hlm. 98

[24] Ibid., hlm. 98-99

[25] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan Demokrasi…, hlm. 119

[26] Ibid., hlm. 119

[27] Eep Syaifulloh Fatah, Membangun Oposisi…, hlm. 190-191

[28] Tim ICCE UIN Jakarta, Op. Cit., hlm. 114

[29] Bacharuddin Jusuf  Habibie, Detik-Detik Yang Menentukan…, hlm. 518

[30] Tim ICCE UIN Jakarta, Op. Cit., hlm. 118

[31] Abdurrahman Wahid, Islam Kosmopolitan Nilai-Nilai Indonesia Dan Tranformasi Kebudayaan, (Jakarta: The  Wahid Institute, Cet. 1, 2007), hlm. 286-287

[32] Jilmly Assiddiqie, Gagasan Dasar Tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (Peny.), Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief  Sidharta, SH., (Bandung: PT Refika Aditama, Cet. Pertama, 2008), hlm. 205

[33] Ibid., hlm. 205

[34] Ibid., hlm. 205-206

[35] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (New York: Russell & Russell, 1961), hlm. 157 yang dikutip Ibid., hlm. 206

[36] Jilmly Assiddiqie, Gagasan Dasar Tentang… hlm. 207

[37] Ibid., hlm. 208

[38] Ibid., hlm. 208

[39] Achmad Fauzan, Perundang-Undangan Lengkap Tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Prenada Media, Edisi Revisi, Cet. Ke-2, 2005), hlm. 432

[40] Penulis alpa hari, tanggal, bulan dan jam tayang acara tersebut serta televisi yang menyiarkannya.

[41] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan Demokrasi…, hlm. 111

[42] Miftah Toha, Birokrasi Dan Politik Di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. v

[43] Tim ICCE UIN Jakarta, Op. Cit., hlm. 120

[44] Harold J. Laski, A Grammar of  Politic, Elevent Impression, (London: George Allen & Unwin Ltd, 1951), hlm. 312 sebagaimana dikutip [44] Jilmly Assiddiqie, Gagasan Dasar Tentang…, hlm. 210

[45] Sulastomo, Reformasi Antara Harapan…, hlm. 101-102

[46] Komarudin Hidayat, Politik Panjat Pinang…, hlm. 44

[47] Ibid., hlm. 45

[48] Ibid., hlm. 45-46

[49] Komentar Tanri Abeng dalam Managing The Nation With Tanri Abeng dalam episode Solo Memang Beda, tayang di Metro TV, Kamis, 26 Mei 2011, jam 19.30-20.30