Minggu, 29 Januari 2023

Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS Telah Terbit


Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS Telah Terbit


Aturan baru berkenaan dengan jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) telah berubah menyusul terbitnya peraturan menteri PANRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.


Dikutip dari website resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melaksnakan penyederhanaan pada 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi tiga klasifikasi jabatan. “Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Jumat (27/01) bersamaan dengan acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.


Terlalu banyaknya nomenklatur jabatan PNS menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Aturan tersebut dipertegas lagi dengan erbitnya PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.


Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.


Dengan adanya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, mindset pejabat fungsional harus berubah, yakni:

Pertama, pejabat fungsional harus berubah dari yang hanya berorientasi angka kredit menjadi berorientasi kinerja yang lebih lincah, dinamis, dan produktif.

Kedua, pejabat fungsional jangan kaku. “Pejabat fungsional juga jangan lagi terbawa dengan suasana dan nuansa kerja sebagai pejabat struktural yang hirarkis dan kaku,” ujarnya.

Ketiga, pejabat fungsional jangan sibuk dengan urusan administrasi.

Untuk lebih jelasnya informasi tersebut, silakan simak artikel di sini




0 komentar:

Posting Komentar