Senin, 23 Januari 2023

MAHKAMAH KONSTITUSI DAN DEMOKRATISASI INDONESIA


 

MAHKAMAH KONSTITUSI DAN DEMOKRATISASI INDONESIA:

Menelisik Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Membangun Demokrasi

Di Indonesia

Oleh: Mohamad Johan*

 

Pendahuluan

Gelombang perubahan –terutama dalam konteks demokratisasi—mengharu biru kehidupan politik umat manusia dalam dua setengah dekade terakhir ini. Berbagai negara-bangsa menjalani proses liberasi dan transisi demokrasi setelah sebelumnya dicengkram oleh rezim-rezim totalitarian atau otoritarian. Fakta tentang ini terpotret melalui berbagai literatur yang dihasilkan belakangan, mulai dari studi propetik Francis Fukuyama (The End of History, 1992) hingga studi yang lebih serius semacam proyek Transitions from Authoritarian Rule-nya Guillermo O’Donnell dan kawan-kawan (1986) atau studi Samuel P. Huntington yang banyak mengundang perdebatan (The Third Wave, 1991).[1]

Huntington misalnya menggambarkan bahwa dalam rentang waktu 1974-1990, jumlah negara demokratis di dunia mengalami perkembangan pesat, dari 30 menjadi 58 negara atau dari 24,6% menjadi 45% dari seluruh Negara yang ada di dunia. Dalam catatan Huntington, perkembangan itu merupakan kelanjutan dari gelombang demokratisasi dan gelombang pembalikan yang berjalan sejal awal abad ke-20. Pada tahun 1922, hanya ada 29 negara demokratis atau 45,3% dari negara yang ada pada saat itu.[2] Dalam masa-masa setelah 1990 –yang tidak tercakup dalam studi Huntington—jumlah Negara yang mengalami peralihan dari otoritarian ke demokratisasi semakin bertambah banyak, termasuk Indonesia pada tahun 1998 dan yang terkini adalah Mesir dan Libya serta negara-negara di sekitar Timur Tengah lainnya.

Dalam konteks demokratisasi global itu, Indonesia termasuk yang terlambat. Wacana demokratisasi sebetulnya telah dengan keras disuarakan di Indonesia sejak pertengahan 1970-an, namun sampai dengan dua dekade setelah itu tetap tidak bergulir sebagai kecendrungan politik konkrit. Karena itu, dalam studi-studi transisi atau demokratisasi yang terbit dalam tahun-tahun awal 1990-an Indonesia hampir selalu disebut sebagai negara yang masih terkungkung otoritarianisme; masih terkecualikan dalam gelombang ketiga demokratisasi global. Sampai dengan pertengahan tahun 1990-an Indonesia menjadi eksotis bagi banyak analis justru sebagai sampel negara yang bisa bertahan dengan otoritarianisme yang berlawanan dengan aura global demokratisasi.[3]

Kungkungan otoritarianisme yang mencengkram Indonesia baru berakhir pada penghujung abad ke-20 yang diawali dengan mundurnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 setelah berkuasa selama 32 tahun dengan cara ‘kekeluargaan’, pendekatan-pendekatan konsensus nasional’, ‘kontrak sosial’ dan ‘pembangunan ekonomi’ serta ‘stabilitas keamanan’[4] karena sudah tidak mampu lagi menanggulangi krisis ekonomi dan berlanjut dengan krisis politik yang melanda Indonesia dengan begitu dahsyatnya.

Politik Indonesia pasca Soeharto kemudia ditandai oleh perkembangan yang sangat dramatis –dinamika kehidupan politik mengalami percepatan luar biasa. Kejatuhan Soeharto telah mendinamisasi politik Indonesia dengan sangat cepat, di luar dugaan siapapun. Maraknya gerakan massa, tumbuhnya partai politik bak cendawan di musim penghujan, berkembangnya tuntutan kebebasan politik dan pers serta terbangunnya kantong-kantong kritisisme masyarakat di mana-mana adalah gejala yang terlihat setelah turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan.

Dalam konteks itu, tahun 1998 adalah tahun yang sangat penting dalam wacana demokratisasi Indonesia pasca-Orde Baru. Inilah tahun yang membuka kemungkinan bagi Indonesia untuk terkategorikan sebagai salah satu negara yang ikut serta dalam gelombang demokratisasi global. Kembali satu contoh nyata terkibar di dunia bahwa betapapun kuatnya kekuasaan otoritarian itu, suatu saat akan mencapai titik kulminasinya untuk kemudian runtuh dan digantikan oleh kekuatan demokratis atau justru malah otoritarianisme yang baru.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ternyata tidak mudah menjalani fase pasca-otoritarianisme. Apa yang dibayangkan sebagai transisi menuju demokrasi kerapkali tidak lebih dan tidak kurang hanyalah fase pra-transisi yang belum pasti. Dalam fase ini yang terjadi hanyalah terbentuknya  musim semi kebebasan yang umurnya sependek sebuah musim. Kalau tidak cermat dan hati-hati maka yang muncul kemudian adalah proses “Balkanisasi” dan “perang saudara”, sebagaimana yang terjadi pada beberapa negara dan bangsa lain, yang harus membayar reformasi dan demokratisasi dengan amat mahal, pecah berkeping-keping oleh perang saudara.[5]

Dalam The Third World (1983), Peter Worsley menggambarkan bahwa gejala rekonsiliasi otoritarianisme itu merupakan gejala khas negara-negara Dunia Ketiga. Worsley menyebutnya sebagai “siklus otoritarianisme”. Di berbagai Dunia Ketiga, otoritarianisme jatuh atau dijatuhkan, namun setelah itu yang muncul adalah otoritarianisme yang baru.[6]

Menurut Eep Syaifulloh Fatah, ada beberapa faktor yang kerapkali berperan penting untuk menciptakan rekonsolidasi otoritarianisme atau siklus otoritarianisme itu. Pertama, perubahan yang terjadi bukanlah perubahan revolusioner dalam bentuk pergantian rezim secara menyeluruh dan mendasar. Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Sacieties (1962) mengingatkan bahwa perubahan melalui reformasi jauh lebih sulit ketimbang revolusi. Dalam revolusi perubahan bisa dilakukan dengan cepat melalui praktik penyingkiran semua elemen lama. Namun dalam reformasi yang bersifat gradual, perubahan harus dilakukan dengan negosiasi antara kekuatan reformis dan status quois. Dalam kerangka negosiasi ini, celakanya, kekuatan lama (status quo) telah terkonsolidasikan, sementara kekuatan baru (reformis) masih berserakan. Akibatnya, alih-alih demokratisasi, yang justru terjadi adalah rekonsolidasi kekuatan-kekuatan lama yang berkarakter otoritarian. Dengan kata lain, proses reformasi tidak mengubah struktur dasar dan budaya elit politik.[7] Kedua, ketidakpastian yang berlarut-larut dan tidak terkelola. Transisi dari sistem otoritarian selalu ditandai suasana ketidakpastian pada awalnya. Dalam kerangka inilah, struktur-struktur otoritarian terjaga dan terlestarikan, sementara struktur-struktur baru yang lebih demokratis tidak sempat dibangun dengan efektif karena terlibas oleh militerisasi. Ketiga, faktor militer. Di negara otoritarian umumnya yang mengandalkan militer sebagai tulang punggungnya, kejatuhan otoritarianisme kerapkali tidak identik dengan kehancuran politik militer. Keempat, perluasan kebebasan memancing konflik yang meluas dan tidak terkelola. Dalam konteks transisi dari otoritarianisme, konflik-konflik yang segera berkembang adalah konflik vertikal: kekuatan pro-perubahan dalam masyarakat (society) versus kekuatan pro-status quo yang masih kuat di level formal (state). Konflik vertikal tersebut pada tataran selanjutnya akan berkembang menjadi konflik horizontal yang kemudian berperan untuk mendestruksi kemungkinan munculnya publik atau kekuatan masyarakat yang terkonsolidasikan dan teguh pada agenda-agenda demokratisasi. Ketika daya tekan publik makin terkikis inilah proses rekonsolidasi otoritarianisme diberi jalan yang lapang. Kelima, gerakan sosial pro-demokrasi kehabisan napas. Fase pasca-otoritarianisme membutuhkan gerakan sosial pro-demokrasi yang kuat, terkonsolidasikan setidaknya di tingkat gagasan dan wacana serta tahan banting. Terjaganya proses demokratisasi di sejumlah negara ternyata berkait dengan ketersediaan pelaku dan gerakan pro-demokrasi yang teguh.[8] Dari kelima faktor tersebut, Fatah seakan menegaskan bahwa trasisi itu tidak linear mengarah ke demokratisasi tetapi bisa memutar berbalik kembali ke otoritarianisme.

Fakta hanya sedikitnya negara yang “berhasil” dalam transisi hakikatnya memberi jawaban bahwa perubahan itu bukanlah bukti kemenangan. Sejumlah negara yang telah meninggalkan bentuk otoritarianisme ternyata masih jauh dari sebuah demokrasi, bahkan tanda-tanda surutnya demokrasi kembali ke bentuk otoriter masih terbuka.[9] Untuk mencapai demokrasi itu sendiri maka harus melewati masa-masa transisi demokrasi, yang kalau memakai model transisi demokrasi yang dikemukakan oleh Dankwart A. Rustow dalam Transitions to Democracy: Toward a Dynamic Model yang dimuat di Jurnal Comparative Politics edisi April 1970, yang tahapannya adalah: Pertama, tahap persiapan (prepatory phase). Dalam tahap ini perseteruan akan mendahului terbentuknya kompromi dalam wadah lembaga demokratis. Kelompok pendukung demokrasi harus menjadi pelindung bagi kekuatan yang berseteru (battle) dalam medan yang luas dan berlangsung dalam jangka waktu panjang. Kedua, kondisi kebuntuan (stalemate) yang terjadi karena elit yang berkuasa kelelahan oleh perseteruan yang berlangsung. Pihak elit tidak memiliki pilihan lain bahwa kepentingan mereka sebaiknya dikompromikan melalui perwujudan lembaga demokrasi dibandingkan melanjutkan perseteruan. Ketiga, tahap penentuan. Pada tahap penentuan inilah kemudian lahir demokrasi, yang menjadi faktor utamanya adalah pilihan, persepsi, kecendrungan, dan keterampilan tawar-menawar individual di antara elit politik sebagai faktor penting bagi lahirnya demokrasi. Dan Keempat, konsolidasi demokrasi (habituation phase). Konsolidasi berlangsung dengan adanya komitmen dan kepercayaan pada prosedur demokrasi namun juga berkat ada dukungan yang luas dari warga negara yang menyatu dengan struktur demokrasi yang sedang terbenttuk. Konsolidasi demokrasi tidak hanya melibatkan peranan elit namun mencakup seluruh komponen bangsa hingga lapisan massa.[10]

Lalu bagaimana dengan Indonesia pasca Soeharto? Menurut Fatah, ada beberapa gejala yang terjadi setelah turunnya Soeharto dari kekuasaannya. Pertama, redefinisi hak-hak politik. Hampir semua orang menuntut kebebasan berpolitik, kebebasan berdemonstrasi, pembebasan tahanan politik, liberalisasi media massa, dan lain-lain. Kedua, ledakan partisipasi. Pada tingkat elit, ledakan partisipasi ditandai oleh terjadinya politisasi, aliansi-realiansi, oposisi, protes, dan perlawanan politik. Pada tingkat massa, ledakan partisipasi politik terjadi dalam bentuk gerakan massa dan amuk yang dilekati oleh unsur-unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ketiga, surplus percaya diri pada publik karena keberhasilan menjatuhkan Soeharto melalui gerakan massa yang berbasis publik. Keempat, delegitimasi dan krisis kredibelitas kekuasaan. Kelima, menegasnya fragmentasi dan disintegrasi politik.[11]

Transisi yang sekarang dialami bukan pengalaman khas yang hanya dilalui Indonesia. Beberapa Negara Amerika Latin pada decade 80-an, dan juga Negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand dan Filipina pernah mengalami proses serupa. Transisi demokrasi selalu dimulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter. Sedangkan panjang pendeknya masa transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem trasisisonal yang menghadang. Problem paling mendasar yang dihadapi oleh negara-negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidakmampuan membentuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel. Akibatnya legitimasi demokrasi menjadi lemah. Tanpa legitimasi yang kuat, rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.[12]

Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat, semakin mangakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi.  Pada saat yang sama, legitimasi merupakan independent rezim. Semakin kuat keyakinan terhadap legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi aturan main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Tingkat legitimasi yang tinggi juga akan memfasilitasi kesabaran dan dukungan publik terhadap pemerintahan dalam menghadapi problem-problem yang akut.[13]

 

Mengapa Harus Demokrasi?

Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di berbagai negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.[14]

Sebagai sebuah sistem dan etika politik, demokrasi telah teruji sebagai pilihan terbaik karena lebih menjanjikan bagi kelangsungan dan stabilitas hidup bernegara secara beradab. Walaupun tidak ada sistem politik yang sempurna tetapi secara histories-empiris tampaknya sistem demokrasi dinilai paling unggul, terutama ketika tingkat pendidikan masyarakat semakin maju bersamaan dengan munculnya pluralistic society, baik di tingkat nasional maupun global. Salah satu keunggulan demokrasi adalah adanya mekanisme kontrol dan partisipasi rakyat secara regular, terlembagakan dan terbuka melalui perwakilan.[15]

Demokrasi memiliki nilai etika dan normanya sendiri, yang membedakannya dari tatanan otoritarianisme yang menempatkan pemerintah dan negara sebagai patron terhadap rakyatnya dan karena itu cendrung mendefinisikan kebenaran secara sepihak.[16] Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Pemerintah negara oleh karena kebijakasanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.[17]

Dengan demikian negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi ia berarti sebagai pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.[18]

Di dalam negara yang menganut asas demokrasi kedudukan rakyat sangat penting, sebab di dalam negara tersebut rakyatlah yang memegang kedaulatan yakni kekuasaan yang mengatasi warga negara dan anak buah, malahan di atas undang-undang; atau, dengan kata lain kedaulatan adalah kekuasaan yang penuh dan langgeng kepunyaan suatu republik.[19] Oleh karenanya demokrasi dibentuk oleh proses tawar-menawar antara negara dan masyarakat madani untuk menghasilkan undang-undang dan kebijakan serta peraturan lain yang menetapkan pokok yang tepat di mana kekuasaan dan kepentingan negara memenuhi tuntutan dan kepentingan rakyat.[20] Demokrasi akan berfungsi secara tepat bila segenap rakyat mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan,[21] dan untuk itu dibutuhkan solidaritas di dalam masyarakat madani itu sendiri –dan terutama di antara kelompok-kelompok yang terpinggirkan secara politik dan ekonomi—untuk meletakkan dasar bagi masyarakat agar mereka menjadi aktor dalam menciptakan demokrasi.[22]

Menurut Sulastomo, paling tidak ada dua hal yang barangkali menjadi sebab utama gelombang demokratisasi. Pertama, adalah esensi demokrasi itu sendiri, dan kedua adalah perkembangan teknologi informasi. Keduanya menyatu dan menjadi kekuatan yang amat dahsyat, yang tidak mungkin dihindari oleh negara manapun di dunia.[23] Demokrasi ternyata bersemayam di setiap nurani manusia. Hanya dengan jalan demokrasi, sebuah negara diyakini dapat membangun bangsanya sesuai dengan aspirasi rakyatnya secara berkelanjutan, tertib, dan aman. Hanya dengan demokrasi, dapat diciptakan suasana berbangsa dan bernegara yang dapat melindungi hak-hak setiap warga negara, sehingga mampu mendorong kreativitas dan inovasi setiap individu untuk berperan dalam pembangunan bangsanya, oleh karena demokrasi telah membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warganya. Hanya dengan jalan demokrasi dapat dibangun masyarakat yang damai, hubungan internasional yang serasi, yang akan mampu memberi landasan yang kuat bagi perdamaian dunia. Begitu kuatnya panggilan demokrasi, orang bersedia untuk melarikan diri, mengungsi, mengarungi samudra, terdampar di negara asing, untuk menghindari rezim yang otoriter.[24]

Dari paparan di atas, maka dapat dipahami bahwa demokrasi sebenarnya merupakan fitrah manusia dalam perspektif hubungan horisontalnya dengan manusia lain ataupun dengan negaranya. Karena hanya demokrasi yang menyediakan ruang dialog, konsensus, keadilan dan kemerdekaan untuk menyatakan pendapat, yang sekaligus juga menghargainya eksistensinya sebagai manusia yang berdaulat. Sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara demokrasi bermakna bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.

Demokrasi akan melahirkan keadaan di mana setiap orang akan mempunyai hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama. Masyarakat seperti itu, tidak menolelir penguasaan atau rekayasa manusia oleh manusia lainnya. Tidak ada orang atau kekuatan dan bahkan pemerintahan yang dapat mengontrol masyarakat. Masyarakat akan mengontrol dirinya sendiri dan jarak pemerintah dan masyarakat menjadi mengecil. Masing-masing dengan hak dan kewajiban sendiri dengan mekanisme kontrol yang berjalan di atas tata laksana yang telah disepakati. Dan kondisi inilah mungkin yang kemudian dinamakan sebagai civil society atau masyarakat sipil atau masyarakat madani, yang dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.[25]

Masyarakat madani (civil society) mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi social. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan yang lainnya yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi. Masyarakat madani (civil society) bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dianggap sebagai hasil dari masyarakat yang menghendaki partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan dengan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan konsensus. Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani yang inheren baik secara internal (dalam hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesame warga negara) maupun eksternal (dalam hubungan vertikal yaitu hubungan pemerintahan dan negara dengan masyarakat atau sebaliknya).[26]

Untuk konteks Indonesia, proses pembentukan civil society yang tak sederhana dan sebentar itu dapat direkontruksikan ke dalam empat tahapan yang saling berkaitan: Pertama, pembentukan masyarakat yang punya kesadaran melawan ketidakadilan sosio-ekonomi dan politik. Kedua, pembentukan masyarakat yang punya neraca pertukaran relatif dengan negara. Dalam tahap ini pada masyarakat sudah tumbuh semacam nilai-nilai politik yang bisa dipertukarkan dengan negara. Ketiga, pembentukan masyarakat yang memiliki akses permanent ke formulasi dan adjudikasi kebijakan. Pada tataran ini masyarakat sudah menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan dan perumusan kebijakan. Keempat, terbentuk masyarakat yang terbebas dari eksploitasi  dan penindasan.[27]

 

Demokrasi dan Hukum

Akan tetapi demokrasi bukanlah segala-segalanya. Demokrasi memerlukan “norma”, lembaga yang mapan, serta pedoman dan tata laksana yang jelas. Tanpa itu semua, demokrasi mungkin akan menjadi democrazy yang akan melahirkan kekerasan dan anarki. Tanpa pijakan hukum semua orang bisa berbuat sekehendak hatinya. Kebebasan yang menjadi salah satu prinsip demokrasi haruslah dilaksanakan dalam bingkai hukum yang jelas agar semua pihak tidak merasa kebebasannya terdistorsi oleh kebebasan pihak lainnya. Hukum semestinya harus menjadi pijakan utama dalam proses demokrasi itu sendiri agar tujuan sama sekali  tidak pernah menghalalkan segala cara. Pandangan hidup demokratis mewajibkan  adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya.[28] Hukum menghendaki demokrasi tidak hanya benar caranya tetapi benar juga substansinya.

Hendaknya jangan sampai ada anggapan yang mempertentangkan antara kehidupan demokrasi di satu pihak, dengan kehidupan konstitusional di pihak yang lain. Bagi bangsa Indonesia, proses demokratisasi yang dikembangkan adalah demokrasi yang konsitusional. Sebaliknya kehidupan konstitusional yang dipegang adalah dalam rangka proses demokratisasi. Dalam dinamika kehidupan yang demikian, terbuka pula kesempatan untuk melakukan berbagai penyempurnaan konstitusi dan perundangan yang ada sesuai dengan aspirasi dan derap demokratisasi yang ada.[29]

Di dalam penjelasan UUD 1945 terdapat klausul yang berbunyi: “Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Jauh sebelum itu, Moh. Yamin membuat penjelasan tentang konsep negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang, karena itu harus terhindar dari kesewenang-wenangan.[30] Secara subtantif, perkataan itu mengandung makna bahwa demokrasi yang telah disepakati menjadi sistem pemerintahan Indonesia membutuhkan panduan hukum yang jelas agar demokrasi yang dijalankan tidak berubah menjadi tirani. Dengan kata lain, hukum (negara hukum) merupakan salah satu unsur penopang tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik. Dan sisi yang lain, demokrasi menyamakan derajat dan kedudukan semua warga negara di muka undang-undang, dengan tidak memandang asal-usul etnis, agama, jenis kelamin, dan bahasa ibu.[31]

Dalam suatu negara hukum, mengharuskan adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman  tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara heirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam prilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada aturan hukum. Dengan demikian, segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-perundangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan administratif harus didasarkan atas aturan atau rules and procedures.[32]

Namun demikian, prinsip supremasi hukum selalu diiringi dengan dianut dan dipraktikkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perudang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratiche rechtsstaat.[33]

Berdasarkan negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hierarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial  tertinggi.[34]

 

Mahkamah Konstitusi dan Demokratisasi Indonesia

Agar konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi, maka ketentuan-ketentuan dasar konstitusional yang menjadi materi muatannya harus dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Peraturan perundang-undangan, baik yang dibuat oleh legislatif maupun peraturan pelaksana yang dibuat oleh eksekutif  tidak boleh bertentangan dengan konstitusi itu sendiri.

Salah satu upaya tersebut adalah membentuk peradilan konstitusi seperti yang secara teoritis dikemukakan oleh Hans Kelsen. Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk hukum tersebut tidak konstitusional. Untuk itu dapat diadakan organ khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court), atau kontrol terhadap konstitusionalitas undang-undang (judicial review) diberikan kepada pengadilan biasa, khususnya mahkamah agung seperti di Amerika Serikat. Organ khusus yang mengontrol tersebut dapat menghapuskan secara keseluruhan undang-undang yang tidak konstitusional sehingga tidak dapat diaplikasikan oleh organ lain.[35]

Pemikiran mengenai pentingnya suatu pengadilan konstitusi telah muncul dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum kemerdekaan. Pada saat pembahasan rancangan UUD di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota BPUPKI Prof. Moh. Yamin telah mengemukakan pendapat bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu diberi kewenangan untuk membanding undang-undang. Namun ide ini ditolak oleh Prof. Soepomo berdasarkan dua alasan, pertama, UUD yang sedang disusun pada saat itu (yang kemudian menjadi UUD 1945) tidak menganut paham trias-politika. Kedua, pada saat itu jumlah sarjana hukum kita belum banyak dan belum memiliki pengalaman mengenai hal ini.[36]

Pada saat pembahasan perubahan UUD 1945 dalam era reformasi, pendapat mengenai pentingnya suatu Mahkamah Konstitusi muncul kembali. Perubahan UUD 1945 yang terjadi dalam era reformasi telah menyebabkan MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan supremasi telah beralih dari supremasi MPR kepada supremasi konstitusi, sebagaimana dijelaskan oleh Pasa 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Karena perubahan yang mendasar ini maka perlu disediakan sebuah mekanisme institusional dan konstitusional serta hadirnya lembaga negara yang mengatasi kemungkinan sengketa antarlembaga negara yang kini telah menjadi sederajat serta saling mengimbangi dan saling mengendalikan (checks and balances). Seiring dengan itu muncul desakan agar tradisi pengujian peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan tidak hanya terbatas pada peraturan di bawah undang-undang (UU) malainkan juga atas UU terhadap UUD. Kewenangan melakukan pengujian UU terhadap UUD itu diberikan kepada sebuah mahkamah tersendiri di luar Mahkamah Agung. Atas dasar pemikiran itu, adanya Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di samping Mahkamah Agung menjadi sebuah keniscayaan. [37]

Dalam perkembangannya, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi mendapat respons positif dan menjadi salah satu materi perubahan UUD yang diputuskan oleh MPR. Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, cermat, dan demokratis, akhirnya ide Mahkamah Konstitusi menjadi kenyataan dengan disahkannya pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian Perubahan Ketiga UUD 1945 pada ST MPR 2001 tanggal 9 November 2001. Dengan disahkannya dua pasal tersebut, maka Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk MK dan menjadi negara pertama pada abad ke-21 yang membentuk lembaga kekuasaan kehakiman tersebut.[38]

Amanah UUD 1945 tersebut kemudian diimplementasikan dalam bentuk undang-undang, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2003 ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Sesuai dengan penjelasan atas undang-undang tersebut maka Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi, sekaligus juga untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.[39]

Berdasarkan pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 atau pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk: (a) Menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; (c) Memutus pembubaran partai politik; (d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan (e) Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Berdasarkan kelima wewenang tersebut kemudian dapat ditelisik lebih jauh mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam kerangka demokratisasi Indonesia. Pertama, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. UUD 1945 merupakan wujud dari perjanjian sosial tertinggi dari masyarakat yang menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertinggi, oleh karena itu segala bentuk perundang-undangan yang dilahirkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD itu sendiri, karena pertentangan itu akan mencedrai perjanjian sosial tertinggi itu sekaligus juga mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

Pembuatan undang-undang itu sendiri memang tidak selalu baik dan benar bila ditinjau dari kesesuaiannya dengan UUD 1945. Moh. Mahfud MD, ketua Mahkamah Konstitusi sekarang, ketika diwawancarai di sebuah stasiun televisi swasta[40] mensinyalir bahwa kesalahan pembuatan undang-undang itu (terutama peraturan daerah) salah satunya disebabkan karena anggota legislatif, yang salah satu fungsinya adalah legislasi itu, tidak mempunyai kemampuan memadai untuk membuat undang-undang atau peraturan daerah karena berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dengan kemampuan yang beragam pula.

Bisa juga penyebabnya adalah pengusul undang-undang itu –baik atas inisiatif legislatif maupun eksekutif—tidak mempunyai pemahaman yang konprehensif terhadap undang-undang yang ada di atasnya secara hierarkis, padahal undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan atau menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang ada di atasnya. Atau pembuat undang-undang itu tidak menguasai secara mendalam dan mendetil materi atau masalah yang akan diundangkan. Atau bisa jadi undang-undang tersebut dibuat berdasarkan kepentingan sepihak atau pesanan pihak tertentu, baik legislatif maupun eksekutif sehingga secara subtantif mengkhianati rasa keadilan masyarakat, yang notabene  akan terikat oleh ketentuan undang-undang tersebut, yang sudah tercermin dalam UUD 1945, padahal banyak dari anggota masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi, saran, kritikan mengenai suatu permasalah yang akan dituangkan dalam undang-undang ketika undang-undang tersebut masih berada dalam tahap rancangan undang-undang maupun ketika sedang dibahas di parlemen, sehigga tidak heran meskipun sebuah rancangan undang-undang  tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, ia terkadang tetap lolos sebagai undang-undang.

Langkah dan kebijakan pemerintah memang tidak selalu sealur dan sejalan dengan keinginan pemilik kedaulatan itu sendiri, yakni rakyat. Pun demikian juga dengan pihak legislatif, yang tindak tanduk maupun produknya tidak selalu merupakan cerminan aspirasi pihak yang diwakilinya, padahal dalam sistem demokrasi, pada hakikatnya pemerintahan berada di tangan rakyat yang mengandung arti bahwa: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people); kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people); dan ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for people).[41] Jadi, secara substansial ketidaksesuaian undang-undang yang dibuat terhadap UUD 1945 –dalam konteks rasa keadilan dan kedaulatan rakyat-- adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

Di sinilah kemudian terlihat peran pertama Mahkamah Konstitusi dalam proses demokratisasi Indonesia itu, ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sah merasa bahwa undang-undang yang dibuat wakil atau pemerintah mereka bertentangan dengan UUD sebagai perjanjian sosial tertinggi dan mencedrai kedaulatan mereka, mereka bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu bisa siapa saja, baik mereka yang berpendidikan atau tidak, direktur atau tukang becak, terhormat atau dihinakan asal mereka punya KTP Indonesia. Ini merupakan langkah yang sangat progessif  bila dibandingkan dengan era sebelumnya dimana rakyat hanya menjadi obyek dari undang-undang yang ada –terlepas apakah mereka setuju atau tidak, apakah bertentangan dengan UUD atau tidak. Dengan menjadikan rakyat sebagai subyek dari pembuatan undang-undang –dalam artian bahwa rakyat bisa menggugurkan undang-undang yang dibuat legislatif—menunjukkan salah satu bukti bahwa rakyat memang pemilik kedaulatan di negeri ini. Makna demokrasi yang terkandung dalam realitas tersebut adalah rakyat memang benar-benar bisa memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menentukan kebijakan negara –yang dalam konteks ini bentuknya adalah undang-undang—karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.

Pengajuan  judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi juga mengandung pembelajaran demokrasi yang sangat baik, di mana rakyat yang merasa dirugikan dan dinodai rasa keadilannya atau hak-hak konstitusionalnya oleh adanya  satu undang-undang tidak mentang-mentang bertindak anarkis –karena anarkisme merupakan suatu yang terlarang dalam alam demokrasi—tetapi bisa menggunakan jalur atau saluran yang bermartabat dan demokratis yakni pengajuan judicial review itu tadi.

Kedua, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Salah satu hal krusial yang dapat terjadi setelah UUD 1945 menentukan tidak ada lagi lembaga tertinggi dan menyebabkan lembaga negara menjadi sama tinggi adalah adanya pertentangan antar lembaga atau institusi yang dapat melahirkan krisis konstitusional. Hal ini bisa menimbulkan ketiadaan kepastian hukum dan kontraproduktif terhadap pengembangan budaya demokrasi. Bisa dibayangkan jika dua saja lembaga yang bertentangan maka akibat yang paling utama adalah terganggunya tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan ongkos sosial yang sangat mahal yakni terbengkalainya kepentingan rakyat sekaligus tersendatnya proses demokrasi itu sendiri.

Di sinilah terlihat peran urgen Mahkamah Konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan peran antara cabang kekuasaan  eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus juga mencegah dominasi kekuasaan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang kekuasaan serta melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang telah dijamin dalam konstitusi.

Mekanisme ketatanegaraan yang dijalankan oleh setiap lembaga negara dan hubungan antar lembaga negara harus dipastikan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh UUD 1945, agar proses demokrasi yang dijalankan tidak terganggu justru oleh pertentangan institusi demokrasi itu sendiri. Dan kepastian tersebut hanya dapat jamin secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya tersebut.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus pembubaran partai politik. Di dalam negara yang mengikuti sistem demokrasi, kehadiran partai politik dalam birokrasi pemerintahan tidak bisa dihindari. Dalam teori liberal, birokrasi pemerintahan itu menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mempunyai akses langsung dengan rakyat melalui mandat yang diperoleh dalam pemilihan umum.[42]

Partai politik yang merupakan bagian dari infrastruktur politik menjadi salah satu komponen pendukung tegaknya demokrasi. Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Dalam menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti yang dikatakan oleh Miriam Budiarjo, mengemban beberapa fungsi: 1. Sebagai sarana komunikasi politik; 2. Sebagai sarana sosialisasi politik; 3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik; dan 4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi partai politik terdebut merupakan pengejewantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai (conflict resolution).[43]

Partai politik juga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebebasan berserikat yang tidak dapat dilepaskan dari jaminan kebebasan hati nurani dan kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan-kebebasan tersebut menjadi prasyarat tegaknya demokrasi. Oleh karena itu partai politik memiliki peran penting dalam negara demokrasi karena partai politiklah yang pada prinsipnya akan membentuk pemerintahan.[44]

Oleh karena itu, maka keberadaan partai politik harus mendapatkan jaminan agar eksistensinya tetap dapat berjalan. Jika pemerintah –yang nota bene dibentuk oleh partai politik—memiliki wewenang untuk membubarkan, maka bisa terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk membubarkan partai politik saingannya yang bisa jadi selalu dianggap merepotkan pelaksanaan kebijakan pemerintahannya karena partai saingannya tersebut memposisikan diri sebagai penyeimbang atau oposisi yang senantiasa memberikan saran, pendapat dan kritik supaya ada checks and balances atas jalannya pemerintahan sebagai salah satu bentuk pengejewantahan kehidupan politik yang demokratis. Justru ketika wewenang pembubaran itu ada pada pemerintah, yang terancam adalah kehidupan demokrasi itu sendiri karena dapat melahirkan otoritarianisme partai politik pemerintah karena segala gerak dan kebijakan pemerintahannya tidak bisa lagi dikontrol oleh partai politik saingannya.

Dengan demikian, melalui wewenangnya tersebut, maka Mahkamah Konstitusi memiliki peran aktif untuk menjamin pelaksanaan demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang ada dan mekanisme ketatanegaraan sesuai dengan UUD 1945, di mana partai politik sebagai unsur pendukung utama tegaknya demokrasi dapat terus melanjutkan eksistensinya walaupun ia bukan termasuk dari sebagian partai pembentuk pemerintahan serta tiadanya kekhawatiran untuk dibubarkan atau dibekukan ketika ia harus berbeda pandangan dan prinsip dengan partai penguasa. Jaminan itu membuat proses demokrasi tidak akan terganggu karena tidak adanya diktator mayoritas dalam pemerintahan.

Keempat, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Pemilihan umum memang hanya sekedar satu titik di dalam proses demokrasi. Tetapi pemilihan umum adalah awal dari proses demokrasi itu sendiri. Hanya dengan pemilihan umum yang bebas dan adil (free and fair election) akan melahirkan suatu lembaga institusi demokrasi (DPR, MPR dan lain-lainnya) yang dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan, hanya dengan institusi/lembaga demokrasi seperti itu akan lahir tata laksana demokrasi yang sehat, akan lahir norma demokrasi yang sehat. Semuanya akan melahirkan tradisi demokrasi yang kokoh yang tidak mungkin digoyah oleh kepentingan perorangan ataupun kelompok.[45]

Agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu wujud dari prinsip tersebut adalah penyelenggaraan pemilu tidak diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi oleh komisi tersendiri yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan dan hasil pemilu, maka harus diputus melalui mekanisme peradilan agar benar-benar objektif, tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah, peserta, maupun penyelenggara pemilu, yaitu melalui Mahkamah konstitusi.

Dalam konteks pemilu, mekanisme demokrasi bisa sangat mengecewakan hasilnya, mengingat mayoritas rakyat tingkat pendidikannya rendah, sebagian elite politik hanya memikirkan diri dan kelompoknya sehingga yang terjadi adalah manipulasi dan mobilisasi massa yang naif. Lebih mengecewakan lagi, jika kemiskinan rakyat itu dimanipulasi melalui politik uang sehingga hak dan kedaulatan rakyat yang merupakan roh demokrasi telah dibajak, dirampas, dan dibunuh oleh para elite politisi busuk dengan senjata uang. Semakin ironis lagi, jika uang itu diperoleh dari hasil rampasan milik rakyat dengan jalan korupsi yang diambil dari kas negara.[46]

Jebakan yang senantiasa menghadang agenda penegakan demokrasi dan pembangunan bangsa (state building) adalah nafsu untuk segera menuai hasilnya dalam jangka pendek. Mereka yang semula gigih memperjuangkan demokrasi, ketika sudah masuk dalam mesin pemerintahan mudah terjangkit political myopic, yakni penyakit mental yang tidak mampu lagi melihat visi politik jauh ke depan, yang melewati batas usianya. Dengan kata lain, pejabat yang terkena political myopic hanya berpikir dan mengejar kepentingan hari ini karena hati dan mata intelektualnya tertutup sehingga tidak mampu melihat kepentingan masa depan bangsa.[47]

Menguatnya egoisme pribadi maupun kelompok juga diakibatkan tak adanya perasaan aman dan optimisme ketika membayangkan masa depan bangsa. Perasaan tidak aman (insecure) selalu mendorong orang untuk bersikap egoistis dan curiga kepada orang lain. Hal ini bukan disebabkan kondisi Indonesia yang miskin sehingga takut kehabisan daya dukung alamnya –karena kenyataannya kaya raya—tetapi lebih disebabkan lemahnya wibawa hukum sehingga orang merasa tidak memperoleh perlindungan yang cukup dari negara. Begitu kepastian hukum ambruk, prinsip keadilan ikut ambruk dan pada urutannya masyarakat tidak mau diajak berpikir rasional karena mereka berpikir bahwa pendekatan rasional akan dikalahkan kekuasaan yang zalim.

Jadi, robohnya prinsip keadilan dan hukum akan menghancurkan aset moral, sosial dan intelektual lainnya dan yang akan berkuasa adalah kekuata uang, kekuatan nyali untuk berbuat nekat, jaringan koncoisme dan semangat berlomba menggarong uang negara karena semuanya berpandangan bahwa pesta kenduri segera akan berakhir. Akhir masa jabatan berarti berakhirnya peluang untuk kenduri. Dalam pikiran mereka, kapan lagi kalau bukan sekarang untuk memperkaya diri karena menjadi pejabat tinggi semakin sulit di masa depan karena harus melalui kompetisi dari bawah.[48]

Dengan kondisi yang demikian, maka tak heran jika 80% pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Indonesia bermasalah atau diprotes.[49] Padahal tak ada demokrasi tanpa pemilu, tetapi pemilu yang dipenuhi masalah justru akan mengancam eksistensi demokrasi itu sendiri. Bisa dibayangkan jika masalah pemilu itu –yang pada hakikatnya akan membentuk pemerintahan, baik pusat maupun daerah—menjadi berlarut-larut dan tidak ada ujung pangkalnya, maka hampir bisa dipastikan bahwa jalannya roda pemerintahan agar terganggu yang akan berujung pada amburadulnya pembangunan yang akan sangat merugikan rakyat dan proses demokrasi itu sendiri.

Disinilah peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil permasalahan yang terjadi dalam pemilu menjadi sangat signifikan bagi kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi. Kedudukannya yang idependen, sehingga keputusannya cendrung bisa diterima oleh para pihak yang bermasalah, prosesnya yang relatif cepat serta keputusannya yang langsung bersifat final sehingga tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lagi, menyebabkan segala akibat yang ditimbulkan oleh permasalahan tersebut dapat ditekan seminimal mungkin. Salah satu contohnya adalah pemerintahan bisa segera terbentuk dan proses pembangunan kesejahteraan rakyat juga bisa cepat berjalan karena sejatinya yang memiliki hajat besar bernama pemilu itu adalah rakyat demi untuk menentukan masa depan mereka.

Kelima, Mahkamah Konstitusi berwenang memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Mulai pemilihan presiden (pilpres) tahun 2004, Indonesia sudah melaksanakan pemilihan secara langsung yakni rakyat memilih langsung calon presiden yang ada dan tidak seperti pilpres sebelumnya yang dipilih melalui perwakilan. Pilihan langsung itu bisa menyebabkan presiden terpilih belum tentu berasal dari partai politik pemenang pemilu legislatif, oleh karena itu maka kedudukannya sangat rentan diganggu oleh legislatif karena tidak punya pendukung yang mayoritas di parlemen apalagi ketika partai pengusung presiden tersebut tidak berkoalisi dengan partai politik lain atau koalisinya kalah kuat.

Jika DPR diberikan wewenang untuk menjatuhkan Presiden maka yang bisa terjadi kemudian diktator mayoritas. DPR dapat dengan mudah mencari-cari alasan untuk menjatuhkan presiden toh yang terjadi nanti adalah prisip mayoritas: siapa yang banyak dia menang. Kondisi ini tentu sangat membahayakan bagi keberlangsungan praktek demokrasi karena demokrasi akan terperosok menjadi tirani jika semata-mata hanya berdasarkan pada prinsip mayoritas.

Di sisi yang lain, kekuasan presiden tidak tak terbatas dan mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum –sebagai konsekuensi logis dari demokrasi yang salah satu prinsipnya adalah persamaan. Presiden dan atau wakil presiden dapat dijatuhkan karena melakukan pelanggaran tertentu, tindak pidana berat lainnya, serta perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Disinilah kemudian peran Mahkamah Konstitusi terlihat. Kewenangannya untuk memutus pendapat DPR tersebut akan menempatkan prinsip mayoritas itu dalam konteks demokrasi yang konstitusional, dan menjauhkan demokrasi menjadi tirani. Di sisi yang lain, kewenangan tersebut berperan untuk membuat presiden dan wakil presiden bertindak dan melaksanakan pemeritahan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada karena ada Mahkamah Konstitusi yang bisa memberikan putusan apakah ia masih dapat meneruskan pemerintahannya atau tidak ketika mereka sewenang-wenang atau telah melakukan atau mengalami hal-hal yang telah disebut tadi itu. Kesadaran itu akan membuat proses demokrasi akan lebih mudah berjalan karena institusi demokrasi –dalam konteks ini adalah lembaga legislatif dan eksekutif—telah berjalan dalam koridor demokrasi yang semestinya.

Menelisik kelima peran Mahkamah Konstitusi yang telah dijabarkan secara singkat di atas, maka tidak salah jika Mahkamah Konstitusi –dalam perspektif demokratisasi Indonesia—berperan sebagai pengawal demokrasi di Indonesia. Sebuah peran yang sangat vital dan signifikan demi mencapai cita-cita masa depan demokrasi Indonesia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abeng, Tanri, Managing The Nation With Tanri Abeng dalam episode Solo Memang Beda. Metro TV, Kamis, 26 Mei 2011, jam 19.30-20.30

Assiddiqie, Jilmly,  2008, Gagasan Dasar Tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (Peny.), Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief  Sidharta, SH. Bandung: PT Refika Aditama

Fatah, Eep Syaifulloh,  1999, Membangun Oposisi Agenda-Agenda Perubahan Politik Masa Depan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Fauzan, Achmad,  2005, Perundang-Undangan Lengkap Tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Prenada Media

Habibie, Bacharuddin Jusuf,  2006, Detik-Detik Yang Menentukan Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: THC Mandiri

Hidayat, Komarudin,  2006, Politik Panjat Pinang Dimana Peran Agama. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara

ICCE UIN Jakarta, Tim, 2003, Pendidikan Kewargaan Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media

Katjasungkana, Nursyahbani,  2001, Pertukaran Kekuasaan Atau Perubahan Kekuasaan? Masalah Pembentukan Lembaga-Lembaga Demokratis, dalam Chris Manning dan Peter Van Diermen (ed.), Indonesia Di Tengah Transisi Aspek-Aspek Sosial dan Krisis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mahfud MD, Moh., 2003, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: PT Rineka Cipta Karya

Sriyanto, Nanto,  2005, Kritik Atas Determinisme Dalam Model Transisi Demokrasi, dalam Jurnal Penelitian Politik LIPI, Vol. 2 No. 1

Sulastomo, 2003, Reformasi Antara Harapan dan Realita. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara

Toha, Miftah,  2005, Birokrasi Dan Politik Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Wahid, Abdurrahman, 2007, Islam Kosmopolitan Nilai-Nilai Indonesia Dan Tranformasi Kebudayaan. Jakarta: The  Wahid Institute

 

 

*DAFTAR RIWAYAT HIDUP

 

Mohamad Johan, lahir di Sumenep, 13 Januari 1980. Pendidikan S-1 PAI-nya di Sekolah Tinggi Ilmu Keislaman Annuqayah (STIKA) –sekarang bernama INSTIKA— Guluk-Guluk Sumenep lulus tahun 2008. S-2 di Program Studi Pendidikan Agama Islam Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang lulus tahun 2012. Profesinya sekarang sebagai guru PAI SD di Sumenep, selain itu juga menjadi dosen tidak tetap di STIT Aqidah Usymuni Tarate Sumenep dan STAI Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan. Ia berdomisili di Jl. Garuda  Gg. II RT 01 RW 09 dusun Saluran Air desa Pamolokan kecamatan Kota Sumenep kabupaten Sumenep provinsi Jawa Timur 69412. Dapat dihubungi di 081703456707 atau 087850091980 atau moh_johan80@yahoo.co.id.

 



[1] Eep Syaifulloh Fatah, Membangun Oposisi Agenda-Agenda Perubahan Politik Masa Depan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1999), hlm. v

[2] Ibid.,  hlm. v

[3] Ibid.,  hlm. vi

[4] Nursyahbani Katjasungkana, Pertukaran Kekuasaan Atau Perubahan Kekuasaan? Masalah Pembentukan Lembaga-Lembaga Demokratis, dalam Chris Manning dan Peter Van Diermen (ed.), Indonesia Di Tengah Transisi Aspek-Aspek Sosial dan Krisis, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001) hlm. 314

[5] Bacharuddin Jusuf  Habibie, Detik-Detik Yang Menentukan Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, (Jakarta: THC Mandiri, 2006), hlm. ii

[6] Eep Syaifulloh Fatah, Loc. Cit., hlm. viii

[7] Nursyahbani Katjasungkana, Op. Cit.,  hlm. 314

[8] Eep Syaifulloh Fatah, Op. Cit., hlm. viii-xi

[9] Nanto Sriyanto, Kritik Atas Determinisme Dalam Model Transisi Demokrasi, (Jakarta: Jurnal Penelitian Politik LIPI, Vol. 2 No. 1 2005), hlm. 1

[10] Ibid., hlm. 3-4

[11] Eep Syaifulloh Fatah, Loc. Cit.,  hlm. xxi-xxiii

[12] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, Edisi Revisi, 2003), hlm. 137

[13] Ibid., hlm. 138

[14] Ibid., hlm. 109-110

[15] Komarudin Hidayat, Politik Panjat Pinang Dimana Peran Agama, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2006), hlm. 43-44

[16] Bacharuddin Jusuf  Habibie, Detik-Detik Yang Menentukan…, hlm. 519

[17] Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik, (Jakarta: CV Rajawali, Cet. 1, 1983), hlm. 207 sebagaimana dikutip Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, (Jakarta: PT Rineka Cipta Karya, 2003), hlm. 2

[18] Sebagaimana dikemukan Amirmachmud dalam dialog dengan “Prisma”: Demokrasi, Undang-Undang dan Peran Rakyat,  (Jakarta: LP3ES, No. 8. 1984) sebagaimana dikutip Ibid., hlm. 2

[19] Jean Bodin, Six Lives de la Republique (1675) sebagaimana dikutip Moh. Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Djambatan, Cet. V, 1954) hlm. 56 sebagaimana dikutip Ibid., hlm. 2

[20] Nursyahbani Katjasungkana, Pertukaran Kekuasaan Atau… hlm. 321

[21] Ibid.,  hlm. 322

[22] Ibid.,  hlm. 322

[23] Sulastomo, Reformasi Antara Harapan dan Realita, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, Cet. 1, 2003), hlm. 98

[24] Ibid., hlm. 98-99

[25] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan Demokrasi…, hlm. 119

[26] Ibid., hlm. 119

[27] Eep Syaifulloh Fatah, Membangun Oposisi…, hlm. 190-191

[28] Tim ICCE UIN Jakarta, Op. Cit., hlm. 114

[29] Bacharuddin Jusuf  Habibie, Detik-Detik Yang Menentukan…, hlm. 518

[30] Tim ICCE UIN Jakarta, Op. Cit., hlm. 118

[31] Abdurrahman Wahid, Islam Kosmopolitan Nilai-Nilai Indonesia Dan Tranformasi Kebudayaan, (Jakarta: The  Wahid Institute, Cet. 1, 2007), hlm. 286-287

[32] Jilmly Assiddiqie, Gagasan Dasar Tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri (Peny.), Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief  Sidharta, SH., (Bandung: PT Refika Aditama, Cet. Pertama, 2008), hlm. 205

[33] Ibid., hlm. 205

[34] Ibid., hlm. 205-206

[35] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (New York: Russell & Russell, 1961), hlm. 157 yang dikutip Ibid., hlm. 206

[36] Jilmly Assiddiqie, Gagasan Dasar Tentang… hlm. 207

[37] Ibid., hlm. 208

[38] Ibid., hlm. 208

[39] Achmad Fauzan, Perundang-Undangan Lengkap Tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Prenada Media, Edisi Revisi, Cet. Ke-2, 2005), hlm. 432

[40] Penulis alpa hari, tanggal, bulan dan jam tayang acara tersebut serta televisi yang menyiarkannya.

[41] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewargaan Demokrasi…, hlm. 111

[42] Miftah Toha, Birokrasi Dan Politik Di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. v

[43] Tim ICCE UIN Jakarta, Op. Cit., hlm. 120

[44] Harold J. Laski, A Grammar of  Politic, Elevent Impression, (London: George Allen & Unwin Ltd, 1951), hlm. 312 sebagaimana dikutip [44] Jilmly Assiddiqie, Gagasan Dasar Tentang…, hlm. 210

[45] Sulastomo, Reformasi Antara Harapan…, hlm. 101-102

[46] Komarudin Hidayat, Politik Panjat Pinang…, hlm. 44

[47] Ibid., hlm. 45

[48] Ibid., hlm. 45-46

[49] Komentar Tanri Abeng dalam Managing The Nation With Tanri Abeng dalam episode Solo Memang Beda, tayang di Metro TV, Kamis, 26 Mei 2011, jam 19.30-20.30

0 komentar:

Posting Komentar